Beranda Hukum Satresnarkoba Pandeglang Amankan Satu Orang Pengedar Hexymer dan Tramadol

Satresnarkoba Pandeglang Amankan Satu Orang Pengedar Hexymer dan Tramadol

Tersangka OM. (Memed/bantennews)
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

 

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan satu orang pengedar obat jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa izin edar di Jalan Raya Cibaliung – Sumur, tepatnya di Kampung Sukajadi, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan pria berinisial OM dilakukan pada Senin (16/9/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan itu karena diduga tersangka menjual obat-obatan tanpa memilki izin edar dan tanpa keahlian di bidang kesehatan.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM ditemukan barang bukti berupa 1 kotak obat merk Hexymer dan obat merk Tramadol HCI,” ujar mantan Kasat Polair Polres Pandeglang ini, Selasa (17/9/2019).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kotak obat Hexymer berjumlah 966 butir, 23 lempeng obat merk Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 230 butir, uang hasil penjualan obat sebanyak Rp90 ribu, 1 bungkus plastik bening dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News