Beranda Advertorial Lima Pimpinan DPRD Banten Periode 2019-2024 Ditetapkan

Lima Pimpinan DPRD Banten Periode 2019-2024 Ditetapkan

Rapat paripurna DPRD tentang usulan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Banten masa jabatan tahun 2019-2024 Senin, (16/9/2019)

SERANG – Lima Pimpinan DPRD Banten periode 2019-2024 ditetapkan. Penetapan dilakukan dalam Rapat paripurna DPRD tentang usulan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Banten masa jabatan tahun 2019-2024 Senin, (16/9/2019).

Rapat paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Banten Andra Soni didampingi Wakil Ketua Sementara Muhlis. Hadir Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi dan sejumlah pejabat Pemprov Banten.

Menurut Andra Soni, sesuai pasal 60 ayat 1 peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib menyebutkan, bahwa pimpinan DPRD terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua.

Selanjutnya, pada ayat 2 menyebutkan bahwa pimpinan sebagaimana ayat 1 berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Pada Pasal 60 ayat 3 menyebutkan bahwa ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.

Atas dasar hal tersebut, berdasarkan urutan partai politik pemenang pemilu 2019, Partai Gerindra memperoleh posisi Ketua Dewan. Selanjutnya, PDI P, Golkar, PKS dan Partai Demokrat, masing- masing memperoleh posisi wakil ketua dewan.

Berdasarkan keputusan masing-masing partai, Partai Gerindra mengusulkan Andra Soni sebagai Ketua DPRD Banten. Selanjutnya, PDI P mengusulkan Bahrum, Golkar mengusulkan Fahmi Hakim, PKS mengusulkan Budi Prajogo dan Partai Demokrat mengusulkan nama Nawa Said Dimyati sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.

Selanjutnya, kelima nama tersebut diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Sedangkan kelima nama tersebut ditetapkan partainya masing-masing berdasarkan :

1. Surat keputusan dewan pengurus pusat Partai Keadilan Sejabahtera nomor : 111/skep/dpp-pks/2019 tentang penugasan sebagai wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Banten periode 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera tanggal 22 Agustus 2019.

2. Surat keputusan dewan pimpinan pusat partai Gerindra nomor : 08-0263/kpts/dpp-gerindra/2019 tentang pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Banten periode tahun 2019-2024 tanggal 23 Agustus 2019

3. Surat keputusan dewan pimpinan pusat Partai Demokrat nomor: 69/sk/dpp.pd/VIII/2019 tentang penetapan unsur pimpinan wakil ketua DPRD Provinsi Banten dari partai Demokrat tanggal 28 Agustus 2019

4. Surat dari dewan pimpinan daerah partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Banten nomor BN/09-037/B/DPD GERINDRA/2019 perihal pengajuan and1 a DPRD Provinsi Banten periode tahun 2019-2024 dari partai Gerakan Indonesia Raya tanggal 29 agustus 2019.

5. Surat dari dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Banten nomor: 319/DPD-I/GOLKAR/IX/2019 perihal pimpinan DPRD Provinsi Banten dari partai golongan karya tanggal 2 September 2019

6. Surat dari dewan pimpinan pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan perihal pengesahan dan penetapan calon wakil ketua DPRD Provinsi Banten tanggal 4 September 2019

7. Surat dari keputusan dewan pengurus wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Banten nomor : 119/e/D/BB PKS/IX/2019 hal wakil ketua DPRD Provinsi Banten periode 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera tanggal 4 September 2019

8. Surat dari dewan pimpinan pusat Partai Golkar nomor : R-993/GOLKAR/IX/2019 perihal penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Banten Tanggal 7 September 2019

9. Surat dari dewan pimpinan daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Banten perihal pengajuan nama wakil ketua DPRD Provinsi Banten tanggal 8 September 2019

10. Surat dari dewan pimpinan daerah Partai Demokrat Provinsi Banten nomor : 281/EXT/DPD-PD/BTN/IX/2019 HAL : penetapan unsur pimpinan tanggal 13 September 2019. (adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News