Beranda Pemerintahan Situs Cagar Budaya di Tangsel Terancam Digusur Pengembang

Situs Cagar Budaya di Tangsel Terancam Digusur Pengembang

Suasana dua bangunan Belanda tahun 1891 di Cilenggang, Serpong. (Ihya/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

TANGSEL – Sejarawan Tangerang Selatan (Tangsel) Tb Sos Rendra mendorong Pemkot Tangsel khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk segera mengurus masalah pengesahan situs-situs cagar budaya yang ada di Tangsel.

Masalahnya, kata Tb Sos, jika tidak diurus ditakutkan akan digusur oleh pengembang yang tidak memperdulikan masalah cagar budaya.

“Saat ini kita sedang memperjuangkan 4 cagar budaya dulu, kita lempar ke Dindikbud Tangsel buat segera diurus,” kata Tb Sos kepada BantenNews.co.id di lokasi bangunan Belanda milik PTPN, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Jumat (13/9/2019).

Tb Sos melanjutkan, 4 cagar budaya tersebut adalah Situs Palagan Lengkong yang ada di BSD, Keramat Tajug, dan 2 bangunan belanda tahun 1891 yang sekarang dimiliki PTPN. Semuanya itu, kata Tb, mempunyai sejarah yang jelas berdasarkan penelitian arkeologi.

“Kalau Keramat Tajug itu sudah diurus dan sudah diresmikan. Sekarang itu ya lagi ngurus 2 bangunan Belanda ini. Kita dorong khususnya Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya dan Permusiuman buat ngurus lah,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasi Cagar Budaya dan Permusiuman dari Dindikbud Tangsel Ali Susanto mengungkapkan, pihaknya akan mengurus 2 bangunan belanda itu pada hari Kamis besok ke PTPN.

“Dua bangunan itu kan sekarang dimiliki PTPN, jadi ya saya kamis besok lah akan ke PTPN pusat di Bandung untuk meminta persetujuan pengelolaan bangunan itu untuk cagar budaya di Tangsel,” ujar Ali.

Namun untuk Situs Palagan Lengkong, lanjut Ali, akan ditunda dulu pengurusannya lantaran terkendala aset.

“Palagan Lengkong itu kan ada di BSD, kita sudah cek ke BSD katanya sudah dilimpahkan ke Kabupaten, di Kabupaten katanya sudah di Tangsel, pas di cek di Tangsel malah tidak ada. Jadi menurut saya ini kemungkinan ada di Provinsi,” tuturnya.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Arca dan Artefak Kuno, Kemendikbudristek Bentuk Unit Museum dan Cagar Budaya

Menurut Ali, saat ini dirinya sedang mengurus seluruh pendaftaran pengesahan cagar budaya yang dimiliki pribadi maupun BUMN. Di samping itu, beber Ali, dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TAC) sudah mendapatkan rekomendasi.

“Langkah awal kita ya seperti itu dulu demi untuk mendapatkan Keputusan walikota dan pengesahan Perda terkait cagar budaya ini,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News