SERANG – Ketua DPRD Banten Andra Soni angkat bicara dengan fenomena banyaknya wakil rakyat yang baru sepekan dilantik menggadaikan SK pengangkatan untuk meminjam uang ke bank. Menurutnya, keputusan anggota dewan gadai SK tidak menyalahi aturan.
“Ini adalah hak pribadi dari masing-masing (anggota dewan) untuk mengelola keuangannya dan tentunya tanggung jawab pribadi kepada pemberi kredit. Yang pasti itu (gadai SK) tidak melanngar aturan,” kata Soni kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).
Politisi partai Gerindra itu juga mengakui bahwa pada periode sebelumnya saat menjabat anggota dewan memanfaatkan pinjaman uang dari bank dengan menggadaikan SK dari pada meminjam uang ke rentenir.
Baca juga: Baru Dilantik, Anggota DPRD Banten Berbondong-bondong Gadaikan SK di Bank
“Bahwa ini fenomena. Saya akui juga pada periode yang lalu saya salah satu yang menggunakan fasilitas itu, dan alhamudlilah fasilitas itu dimanfaatkan maksimal daripada ke rentenir,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 anggota DPRD Banten yang baru sepekan dilantik langsung menggadaiakan SK pengangkatan sebagai wakil rakyat ke Bank Banten dan Bank BJB.
Besaran pinjeman pun berfariasi tergantung pengajuan dari masing-masing anggota DPRD Banten. Dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar. “Tidak mungkin kan puluhan juta pasti ratusan juta,” tandasnya. (you/red)