Beranda Uncategorized Polres Tangerang Sita Ribuan Botol Miras

Polres Tangerang Sita Ribuan Botol Miras

Ilustrasi - foto istimewa google.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – Polresta Tangerang, menyita sekitar 2.600 botol minuman keras (Miras) berbagai merek, yang dijual pedagang tanpa izin pada bulan Ramadan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

“Pedagang tidak menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah, malah menjual minuman keras,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan, Sabtu (26/5/2018).

Didid mengatakan semula mendapatkan laporan dari warga tentang adanya penjualan minuman keras di toko milik Tm (45) dan Yl (50).

Namun petugas melakukan penyilidikan dan menyamar sehingga akhirnya diketahui pemilik toko sengaja menjual dan menyimpan pada sebuah tempat yang dirasakan aman. Penyitaan minuman itu dalam rangkaian operasi Cipta Kondisi bahwa pada bulan Ramadan diharapkan umat menjalankan ibadah dengan nyaman dan man.

Sedangkan pihak lain untuk dapat menghormati dan toleransi bahwa tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan. Pihaknyua melibatkan 20 petugas dan dibantu oleh RT dan RW setempat untuk menyita minuman itu dan akhirnya dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis.

Upaya penyitaan itu agar tercipta kondisi yang tenang selama bulan Puasa dan seterusnya, tapi dengan adanya penjualan minuman itu dapat sebagai pemicu tindak krimalitas. Menurut dia, operasi Cipta Kondisi untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan dan tindak kriminalitas lainnya akibat mereka mengkonsumsi minuman keras.

Dia menambahkan para remaja yang melakukan tawuran dan balap liar, biasanya menenggak minuman keras sebelum beraksi. Petugas menyita minuman keras dari toko Tm sebanyak 54 dus merek rajawali dan 59 dus anggur dengan kadar alkohol tinggi mencapai 30 persen.

Demikian pula petugas juga mengamankan sebanyak 582 botol minuman keras dari dalam toko dan gudang milik Yl.  (Red)

Sumber : WartaEkonomi.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News