Beranda Pemerintahan Genjot Pendapatan, Pemprov Banten Incar Penunggak Pajak Lewat Razia Kendaraan

Genjot Pendapatan, Pemprov Banten Incar Penunggak Pajak Lewat Razia Kendaraan

Petugas Satlantas Polres Lebak menilang pengendara
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Polda Banten menggelar operasi patuh kalimaya sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang. Jika kepolisian mengecek kelengkapan berkendara, maka Pemprov akan memeriksa kepatuhan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukannya di Banten terdapat 5,6 juta kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut 2.114.954 unit berpotensi masuk pada kendaraan yang menunggak pajak. “Sementara yang sudah masuk kategori menunggak PKB ada 1.102.700 unit,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya agar jumlahnya bisa ditekan. Salah satunya adalah dengan menggelar razia PKB bekerja sama dengan Polda Banten melalui operasi patuh kalimaya.

“Jadi tidak hanya sisi keamanan berlalu lintas dan administrasi saja, tapi pengendara yang menunggak pajak juga akan kami tagih,” ungkapnya seperti dikutip dari website BPKAD Banten, Sabtu (31/8/2019).

Penelusuran terhadap kendaraan yang menunggak PKB dilakukan karena ketidakpatuhan terhadap pembayaran pajak akan berpengaruh terhadap potensi pendapatan daerah. Agar tak memberatkan penunggak pajak, Pemprov Banten juga telah memberikan keringanan dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 17 tahun 2019.

“Produk hukum daerah itu mengatur tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah,” tuturnya.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo menjelaskan, ada tiga sasaran utama yang akan dilakukan pada operasi ini yakni pelanggar lalu lintas tidak menggunakan helm, melawan arus dan pengemudi di bawah umur.  Termasuk kendaraan yang tidak diregistrasi ulang, baik setahun maupun 5 tahun yang berkaitan erat dengan pendapatan daerah.

Guna memudahkan para wajib pajak menuntaskan kewajibannya, dalam setiap operasi pihaknya menyediakan Samsat keliling (samling). Dengan begitu, mereka yang terjaring operasi bisa melakukan registrasi ulang di tempat terhadap kendaraannya.

Baca Juga :  Hasil KKN Mahasiswa UGM jadi Perhatian Pemkab Serang

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan tentang pentingnya tertib dan patuh berlalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah menuturkan, kegiatan ini inisator dari kepolisian untuk menurunkan angka kecelakaan. Terhitung hingga 31 Juli 2019, pihaknya sudah memberikan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp44 miliar.

“Berdasarkan data Jasa Raharja, banyak pelanggaran dan kecelakaan yang dilakukan anak-anak masa produktif. Status kendaraan mati pajak yang mempersulit pengajuan santunan. Maka segera lakukan daftar ulang kendaraan agar proses pengajuan lebih mudah,” ujarnya.

 (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News