Beranda Hukum Setahun Buron, Pencuri Motor Diciduk Anggota Polsek Curug

Setahun Buron, Pencuri Motor Diciduk Anggota Polsek Curug

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya dia jatuh juga. Begitu pepatah lama. Hal itu yang terjadi pada buronan bernama Andri.

Setelah buron selama 1 tahun, Andri (26) warga Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, ditangkap polisi. Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio J A 6942 CB milik Milasari (33), warga Link Kamanisan, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang pada September 2018 ini akhirnya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Curug.

Kapolsek Curug, Iptu Shilton mengatakan penangkapan tersangka Andri dipimpin langsung dirinya sendiri di rumah terangka pada Selasa (27/8/2019) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan milik Milasari yang dilaporkan hilang pada September 2018 lalu.

“Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Kampung Cipancur. Setelah sampai di rumah tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil diamankan pelaku dan 1 unit sepeda motor,” katanya, Kamis (29/8/2019).

Menurut Shilton, berdasarkan keterangan korban Milasari awalnya sepeda motor korban diparkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun 30 menit kemudian motornya sudah hilang dibawa oleh pelaku.

“Setelah korban memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk siap-siap berangkat ke pasar untuk berjualan. Namun ketika korban keluar hendak berangkat ke pasar, korban melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras halaman sudah tidak ada atau hilang,” ujannya.

Shilton mengungkapkan Andri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Pelaku juga tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas ketika diminta untuk menunjukan pelaku lainnya.

Lebih lanjut, Shilton menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas tertangkapnya Andri. Serta mengejar pelaku-pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Baca Juga :  Mengaku Bujangan, Pria di Serang Gasak Motor dan Ponsel Janda

“Kita akan kembangkan dan kejar penadahnya. Tersangka Andri, kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tegasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News