SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten bersama Polres Serang Kota akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng RT 01 RW 01 Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Senin (26/8/2019) siang. Rencananya rekonstruksi akan dilakukan di Mapolres Serang Kota.
“Siang ini akan kami lakukan rekonstruksi di Mapolres Serang Kota,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi.
Dalam rekonstruksi tersebut pihak Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang Kota akan menghadirkan tersangka Samin, pelaku pembunuhan keluarga Rustadi (38) pada Selasa (13/8/2019) silam.
Pihak kepolisian juga menyiapkan tim keamanan yang akan menjaga area rekonstruksi. “Kami akan lakukan pengaman selama berlangsungnya rekonstruksi,” ujar Firman.
Sebelumnya satu pelaku pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng RT 01 RW 01 Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Selasa (13/8/2019) lalu ditangkap di Lampung pada Selasa (20/8/2019). Penangkapan tepat dilakukan sepekan setelah peristiwa pembunuhan.
Petugas gabungan dari Resmob Polda Banten dibantu dengan anggota Reserse Kriminal Polres Serang Kota menangkap Samin di kediamannya di Tulangbawang, Lampung. (You/Red)