Beranda Uncategorized Perludem Nilai Peserta Pemilu 2019 Tak Jujur Laporkan Dana Kampanye

Perludem Nilai Peserta Pemilu 2019 Tak Jujur Laporkan Dana Kampanye

Petugas mengangkut Logistik Pemilu 2019 - (Foto Ali/BantenNews.co.id)

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) menilai, ada ketidakjujuran peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanyenya pada Pemilu 2019.

“Hal ini berangkat dari realitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, kemudian dibandingkan dengan laporan dana kampanye yang disampaikan kepada KPU,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Menurut Titi, ketidakjujuran peserta pemilu ini disebabkan belum maksimalnya lembaga pengawas pemilu.

Pengawas pemilu punya otoritas penuh untuk mengawasi seluruh kegiatan kampanye. Seharusnya, pengawas melakukan peran signifikan untuk menguji apakah pembiayaan dana kampanye yang dilaporkan sesuai dengan realisasi atau tidak.

Persoalan lain yang menyebabkan peserta pemilu tidak jujur adalah belum detailnya regulasi terkait dengan siapa saja yang menjadi peserta pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, caleg bukanlah peserta pemilu. Peserta pemilu merujuk pada partai politik.

Padahal, fakta di lapangan menunjukan bahwa kampanye lebih banyak dilakukan caleg daripada parpol

“Kondisi ini yang membuat upaya untuk menciptakan akuntabilitas dana kempanye menjadi semakin berat,” ujar Titi.

Hal ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah menjadi persoalan mendasar sejak pemilu-pemilu sebelumnya.

Atas persoalan tersebut, Perludem merekomendasikan sejumlah hal.

Pertama, penegakan hukum yang tegas oleh pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu.

Bawaslu harus mampu membandingkan laporan dana kampanye dengan aktivitas kampanye di lapangan yang dilakukan peserta pemilu.

Kedua, harus ada konsistensi antara pengaturan siapa yang menjadi peserta pemilu, mengacu pada kewajiban melaporkan dana kampanye.

“Sanksi pidana mesti dikurangi dalam kerangka penegakan hukum pemilu. Selain tidak efektif dan tidak memberikan efek jera, prosesnya panjang serta tidak mampu memberikan daya cegah terhadap kecurangan peserta pemilu,” kata Titi. (Red)

 

Sumber : Kompas.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News