Beranda Hukum KPK Sebut Masih Ada Capim KPK yang Belum Serahkan LHKPN

KPK Sebut Masih Ada Capim KPK yang Belum Serahkan LHKPN

Ilustrasi - foto istimewa lampost.com

 

JAKARTA – KPK mengatakan masih ada beberapa calon pimpinan (capim) KPK yang dinyatakan lolos tes psikologi belum menyetorkan LHKPN. KPK mencatat dari 40 capim KPK hanya 27 orang yang sudah ada data LHKPN-nya. Masih ada 13 capim yang belum serahkan LHKPN.

“Dari identifikasi hari ini kami menemukan masih ada calon yang sebenarnya wajib lapor LHKPN tapi belum pernah melaporkan kekayaannya. Dan kalau dilihat dari data yang ada jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Febri mengatakan sebaran kekayaan capim yang sudah memiliki data LHKPN itu beragam. Kekayaan pada capim KPK itu mulai yang terendah Rp 43 juta hingga tertinggi Rp 19,3 miliar.

“Sebaran kekayaan yang kami lihat dari 40 calon itu yang terbanyak adalah dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. Lebih dari 80 persen calon pimpinan KPK itu sebaran kekayaannya Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar atau 22 orang. Kekayaan yang paling kecil yang tercatat di laporan kami adalah Rp 43 juta dan yang terbesar adalah Rp 19,6 miliar,” sebutnya.

Febri mengatakan ada satu capim KPK yang diduga mengalami salah input data saat mengisi LHKPN. Sebab, capim tersebut memiliki kekayaan lebih dari Rp 1 triliun.

“Ada satu calon yang kami lihat dari pelaporan yang diinput oleh calon tersebut ketika menjadi penyelenggara negara, itu kekayaannya lebih dari Rp 1 triliun. Kami duga ini diakibatkan kesalahan input dari yang bersangkutan terkait dengan harga dan kepemilikan tanah,” ucapnya.

Namun Febri tidak menjelaskan secara detail identitas capim KPK itu. Terkait hal itu, KPK sudah meminta klarifikasi yang bersangkutan namun belum ada balasan. Febri mengatakan KPK masih membuka kesempatan untuk satu capim KPK yang diduga salah input data tersebut.

“Saya kira, jika calon tersebut masih ingin melakukan perbaikan dan pengecekan lagi, input itu sangat memungkinkan di mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik yang ada saat ini karena itu bagian dari proses klarifikasi. Dugaan kami ada kesalahan input, jadi input ini dari pihak penyelenggara negara ya. Penyelenggara negara kan sekarang dengan mudah bisa membuat akun e-LHKPN dengan persyaratan yang ada, termasuk data-data yang ada kemudian menginput nilai tanah atau nilai aset yang di sana,” kata Febri.

KPK berharap kepada Pansel mempertimbangkan soal kepatuhan laporan LHKPN para capim KPK. Sebab, menurut Febri, terkait kepatuhan LKHPN capim KPK itu diatur di Pasal 20 huruf k Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 serta dengan tegas disebut bahwa pimpinan KPK itu salah satu syaratnya adalah memiliki integritas yang tidak tercela salah satunya sebagai penyelenggara negara harus memiliki kepatuhan melaporkan LHKPN.

“Kalau ada tidak mematuhi aturan tersebut tentu saja hal ini perlu dikoreksi oleh panitia seleksi sehingga tidak tepat untuk diloloskan pada tahap yang berikutnya. Jadi kami harapkan itu bisa jadi pertimbangan yang serius bagi panitia seleksi dan KPK akan membantu melalui proses rekam jejak para calon ini,” ucapnya. (Red)

 

Sumber : detik.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News