Beranda Pemerintahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Dikhawatirkan Eksploitasi Laut

Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Dikhawatirkan Eksploitasi Laut

Pantai Tanjung Lesung - foto istimewa Instagram

SERANG – Masyarakat pesisir Banten mulai resah. Pasalnya, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dikhawatirkan melegitimasi sejumlah proyek yang justru mengakibatkan eksploitasi di laut secara terus menerus.

Aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) April Perlindungan mengatakan, ruang hidup untuk masyarakat pesisir Banten saat ini masih minim. Jika ditambah dengan disahkannya Raperda RZWP3K, dia meyakini bahwa regulasi itu hanya membuat sejumlah investor memiliki dominasi dan legalitas untuk mengeksploitasi ruang laut di Banten.

“Contohnya yang sudah terjadi kepada para nelayan di pesisir Pantai Dadap, Lontar dan Pulau Tunda. Di Dadap itu reklamasinya masih berjalan, dan justru akan semakin mendapatkan legalitas jika raperda ini disahkan,” kata April, Minggu (21/7/2019) kemarin.

Selain di wilayah pesisir Kabupaten Serang, menurut April, efek Raperda RZWP3K juga merugikan sejumlah nelayah di Pantai Bayah, Kabupaten Lebak. Di sana, kata dia, warga yang setiap hari menggantungkan hidupnya dari tangkapan ikan, harus mengeluh lantaran aktivitasnya terganggu oleh perlintasan kapal-kapal besar.

“Kapal-kapal besar di sana banyak merusak jaring tangkap nelayan,” ujar perempuan muda yang sudah terbiasa melakukan advokasi terhadap masyarakat pesisir di sejumlah wilayah di Indonesia ini.

April menyatakan, meski pada Rabu (17/7/2019), Panitia Khusus (Pansus) Raperda RZWP3K DPRD Banten sudah mengundang beberapa perwakilan masyarakat dan aktivis lingkungan dalam rapat dengar pendapat, namun agenda tersebut dinilai belum bisa memberikan solusi untuk keberlangsungan warga yang bermukim di wilayah pesisir. Sebab menurutnya, pembahasan itu hanya lebih mementingkan investasi dibanding mengayomi warga di pesisir Banten.

“Karena sampai saat ini, buktinya memang hanya untuk kepentingan investasi saja. Lebih parahnya, peluang masyarakat dalam proses pembahasan raperda ini sangat tertutup. Kami tidak diberikan ruang lebih banyak. Padahal, ada ribuan warga Banten yang setiap harinya menggantungkan hidup di wilayah pesisir,” tuturnya.

Senada disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Tb. Soleh Ahmad. Dia menilai, pembahasan Raperda RZWP3K masih cacat lantaran tidak menyantumkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Padahal menurutnya, kajian tersebut menjadi bagian penting untuk melihat kondisi lingkungan hidup di daerah pesisir Provinsi Banten.

“Harus ada KLHS-nya dulu, dari situ baru bisa menentukan zonasi. Contohnya begini, gimana pemerintah mau nentuin analisis peta rawan bencana kalau kajiannya juga enggak ada. Padahal kan banyak aktivitas industri besar di sekitar pesisir. Kalau itu enggak ada, seharusnya tidak bisa langsung dibagi-bagi zonasinya,” kata dia.

Dalam pembahasan Raperda RZWP3K, Pemprov Banten berencana kembali melakukan pengerukan pasir laut untuk kebutuhan lanjutan reklamasi Teluk Jakarta. Sebanyak 125 juta meter kubik pasir laut di Banten, diperkirakan akan diangkut demi memenuhi proyek reklamasi yang menyisakan lahan seluas 2.500 hektare.

Ratusan juta meter kubik pasir laut di Banten yang akan dikeruk untuk kebutuhan reklamasi di Jakarta itu rinciannya akan diambil dari dari 3 wilayah di Kabupaten Serang. Di antaranya perairan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, perairan Kecamatan Pontang, perairan Kecamantan Pulo Ampel dan perairan di Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.

Selain untuk kebutuhan reklamasi, pasir laut di Banten juga akan dikeruk untuk sejumlah investasi lain. Rinciannya, sebanyak 37,5 juta meter kubik pasir laut untuk reklamasi di wilayah industri Kecamatan Bojonegara dan Pulomerak seluas 750 hektar, serta 100 juta meter kubik pasir laut untuk kebutuhan perluasan Bandara Angkasa Pura II seluas 2.000 hektar.

Ketua Pansus Rapeda RZWP3K tahun 2018-2038, Toni Fathoni Mukson mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk membahas lebih lanjut masukan-masukan terkait rancangan tersebut. Rencananya, pekan ini pansus akan membahasnya dengan Bappeda sebelum berkonsultasi ke kementerian.

“Kita akan rapatkan lagi, karena ini kan ada masukan-masukan. Apa saja kekurangannya, kita akan bahas itu supaya segera mengambil keputusan,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News