Beranda Uncategorized Tetapkan Caleg Terpilih, KPU Lebak Tunggu Keputusan MK

Tetapkan Caleg Terpilih, KPU Lebak Tunggu Keputusan MK

Ketua KPU Lebak, Ni'matullah

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif (Caleg) terpilih periode 2019-2024 hasil Pemilihan Umum 2019. Hal itu terjadi karena KPU Lebak masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilu 2019.

“Kami belum bisa menetapkan karena belum ada perintah. Kami masih menunggu salinan surat putusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah, Rabu (17/7/2019).

Ketua KPU menjelaskan, surat yang tengah ditunggu ialah surat keputusan MK yang menyatakan bahwa di Kabupaten Lebak nihil gugatan. Artinya, tidak ada calon ataupun tim pemenangan melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum MK.

“Informasi terakhir surat putusan MK sudah masuk ke KPU RI dan untuk Lebak tak ada gugatan. Sehingga untuk penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah surat itu kita terima,” katanya.

Ketua KPU mengatakan, surat tersebut saat ini baru masuk di KPU RI dan dalam waktu dekat besar kemungkinan sudah bisa diterima sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 habis masa jabatannya. Dimana, Anggota DPRD Kabupaten Lebak akan habis masa jabatannya pada tanggal 18 Agustus 2019.

“Mudah-mudahan sebelum habis surat putusan MK sudah kita terima. Sehingga dapat segera dilaksanakan sidang pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lebak,” katanya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News