Beranda Hukum Pemkab Serang Polisikan Ahli Waris yang Segel SMPN 1 Mancak

Pemkab Serang Polisikan Ahli Waris yang Segel SMPN 1 Mancak

SERANG – Penyegelan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten tampaknya berbuntut panjang. Pihak Pemkab Serang yang tak terima dengan tindakan ahli waris pemilik lahan sekolah melapor ke Polda Banten.

“Iya kami laporkan ke Polda Banten. Untuk lebih jelasnya bisa langsung menanyakan kepada Pak Kadis (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tb. Entus Mahmud melalui sambungan telpon, Rabu (17/7/2019).

Entus menyatakan bahwa status terakhir lahan sekolah merupakan aset milik Pemkab Serang. Ia meyakini bahwa pihak Pemkab Serang berhak atas penggunaan lahan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya belum memberikan konfirmasi resmi kepada wartawan akan pelaporan tersebut. Panggilan dan pesan singkat wartawan tak digubris.

Baca Juga :Hari Pertama Sekolah, SMPN 1 Mancak Disegel Ahli Waris

Terpisah ahli waris pemilik lahan seluas 6.286 meter persegi di SMPN 1 Mancak, Aris Rusman mengaku sudah mendapat informasi mengenai laporan Pemkab Serang kepada Polda Banten. Namun dirinya mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari institusi Bhayangkara tersebut. “Iya betul saya dapat informasinya, tapi sampai saat ini belum ada panggilan,” kata Aris.

Dirinya mengaku tidak mengetahui dasar laporan Pemkab Serang terhadap dirinya. “Nah itu, kaitannya kurang tahu. Entah perkara tanahnya, atau perkara lain. Kalau misalnya penganiayaan atau pencemaran nama baik saya belum dapat panggilan.”

Ditanya mengenai rencana pembentukan tim khusus atau tim independen yang akan bertugas mengurai sengkarut kepemilikan lahan SMPN 1 Mancak, Aris mengaku menyayangkan sikap Pemkab Serang yang setengah hati.

“Waktu itu semua pejabat datang di kecamatan. Ada Biro Hukum (Pemkab Serang), ada Kepala Dinas Pendidikan, Pak Camat bahkan dari Polda Banten pun datang. Sayangnya pertemuan itu tidak ada notulensinya. Padahal itu penting untuk pijakan langkah selanjutnya,” kata Aris.

Beberapa kali ia mengingatkan kepada petugas notulensi, namun peringatan tersebut tidak pernah dipenuhi. “Kan tidak ada notulensi. Padahal saya minta ada notulensi. Semua pejabat pada hadir, tapi hanya ngobrol biasa. Saya minta notulensi pertemuan supaya ada pijakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan dari Pemkab Serang. Aris merasa yakin dirinya berada pada pihak yang benar dan berhak atas kepemilikan tanah tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang dikonfirmasi wartawan menyatakan pihak Pemkab Serang belum membuat laporan resmi mengenai kasus sengketa tanah tersebut. Pemkab Serang baru sebatas konsultasi dengan petugas.

“Setelah saya cek di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) belum ada laporan resmi. Masih bersifat konsultasi saja,” kata Edy. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News