Beranda Hukum Penadah Hasil Kejahatan Jalanan Dilibas Polres Serang

Penadah Hasil Kejahatan Jalanan Dilibas Polres Serang

Ilustrasi - foto istimewa Raya Pos

SERANG – Polres Serang bertindak cepat menindak pelaku tindak kejahatan jalanan atau street crime. Hasilnya, dua pelaku pencurian motor (curanmor) serta dua tersangka penadah hasil curian berhasil diringkus di sejumlah lokasi di Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Dua tersangka curanmor yakni Fa alias Fael (28), dan Kur alias Jarwo (25), keduanya merupakan warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Sedangkan dua tersangka penadah yaitu, JR alias Mamih (45), warga Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang serta DE (23) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Tersangka Fael ditangkap saat nongkrong di depan SMA Negeri Pontang, Kamis (5/7/2018), tak lama berselang Jarwo diringkus tak jauh dari rumahnya. Sedangkan dua tersangka penadah diamankan disekitaran Titan Arum, Kecamatan Taktakan, Jumat (6/7/2018) kemarin. Dari para tersangka ini diamankan barang bukti Yamaha X-Ride serta kartu ATM milik Ratu Fadilah.

Kapolsek Pontang, AKP Boy Ahmad mengatakan penangkapan tersangka curanmor dan penadah tindaklanjut dari laporan Ratu Fadilah (38), warga Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.

Perawat yang bekerja dibawah Dinas Kesehatan ini melaporkan telah kehilangan motor Yamaha Xride A 5565 HW di rumahnya, Jumat (4/5/2018). Dalam bagasi motor tersimpan dompet berisi uang dan kartu ATM.

“Berbekal dari laporan tersebut, tim reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah dua bulan melakukan pengejaran, kedua tersangka akhirnya berhasil diringkus,” terang AKP Boy Ahmad, Sabtu (7/7/2018).

Dari pengakuan kedua tersangka inilah, tim reskrim berhasil mengetahui kepada siapa motor hasil curian tersebut dijual. Setelah mengetahui identitas dan tempat tinggal para penadah, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran. Kedua penadah ini berhasil diamankan disebuah tempat di sekitaran perumahan Titan Arum di Kota Serang.

Baca Juga :  Diduga Jadi Mafia Kasus, Kejagung Copot Sesjamdatun Chaerul Amir

“Keempat tersangka dilakukan penahanan sesuai pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tadah barang hasil kejahatan,” terang Kapolsek. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News