TANGSEL – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, tengah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Disdikbud Tangsel).
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman mendalami maladministrasi atas pemecatan guru Rumini.
Dalam kasus guru Rumini, Ombudsman mencurigai pemecatan yang dilakukan Disdikbud Tangsel terhadap mantan guru honorer di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel, itu dinilai tidak sesuai prosedur.
Ketua Ombudsman Banten, Bambang P Kusumo mengatakan, pihaknya tengah melakukan klarifikasi atas kasus Rumini. Saat ini dirinya tengah fokus mendalami adanya dugaan maladministrasi terkait pemecatan Rumini.
“Ombudsman sekarang sedang turun ke Dinas Pendidikan untuk klarifikasi kasus tersebut. Kami masuk dari sisi maladministrasi terkait pemecatan guru Rumini tanpa melalui tahapan prosedur dalam pemberhentian pegawai,” terang Bambang, Selasa (9/7/2019).
Menurut Bambang, terkait pemecatan Rumini, seharusnya Disdikbud Tangsel melalui tahapan sesuai prosedur kepegawaian seperti adanya teguran lisan dan tertulis.
“Soal pemecatan itu, seharusnya dinas melalui tahapan teguran lisan, tertulis. Terkait laporan Rumini alangkah baiknya bila informasi tersebut ditampung dan membentuk tim internal untuk investigasi, serta melindungi Rumini sebagai whistle blower. Bukan malah tiba-tiba memecat yang bersangkutan,” terangnya.
Bambang menganggap pemecatan tersebut sebuah tindakan yang tidak bijak. Untuk itu, Ombudsman meminta WaliKota Tangsel Airin Rachmi Diany menaruh perhatian serius dalam kasus Rumini. (Ihy/Red)