SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Banten telah menyoroti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis daring di Banten. Berdasarkan monitoring sejauh ini pihak Ombudsman menerima berbagai macam temuan dan aduan warga terkait sengkarut dalam proses PPDB online tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P Sumo mengaku menerima banyak aduan warga mengenai pelaksanaan PPDB online di Banten. Mulai dari dugaan adanya siswa titipan hingga praktik pungutan liar (pungli) masuk sekolah tertentu.
“Ada yang mengaku ditawari dengan membayar sejumlah uang. Tapi belum melapor secara resmi. Kaitan dengan tawaran pungutan itu kita harus dapat membuktikan. Meski ada laporan, (tapi) belum ada bukti konkret. Memang susah kalau (pembuktian praktik pungli) itu. Korban yang membayar kan nanti rugi kalau lapor,” kata Bambang sambil berseloroh, Senin (1/7/2019).
Mengenai aduan diduga adanya praktik peserta titipan juga diterima Ombudsman RI Perwakilan Banten. Indikasinya peserta yang sebelumnya masuk daftar di nomor urut tertentu tetiba hilang dan digantikan peserta lain meski kuota untuk sekolah masih memungkinkan. “Kemudian ada juga yang sudah terdaftar di ranking tertentu tiba-tiba hilang. Padahal masih masuk dalam kuota,” ujarnya.
Temuan yang menjadi catatan Ombudsman RI Perwakilan Banten misalnya sistem zonasi yang masih menemui kendala dan terkesan mengesampingkan prestasi siswa di suatu wilayah, juga daerah atau kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri menjadi temuan yang banyak terjadi di delapan kabupaten kota di Banten.
“Monitoring, memang kami ada temuan di satu tempat, misalnya KK (kartu keluarga) nya tidak bisa diterima di suatu (sekolah) tempat,” kata Bambang.
Secara umum, Bambang menyebutkan hal-hal tersebut terjadi hampir di delapan kabupaten dan kota di Banten. Bambang menilai Pemda seharusnya sudah mengantisipasi hal tersebut. (you/red)