Beranda Hukum Sebelum Jadi Tersangka, Inspektorat Klaim Sudah Ingatkan 2 Pjs Kades di Pandeglang

Sebelum Jadi Tersangka, Inspektorat Klaim Sudah Ingatkan 2 Pjs Kades di Pandeglang

Kepala Inspektorat Pandeglang Dais Iskandar. (Memed/bantenews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Sebelum ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan 3 Pjs Kades, ternyata 2 di antaranya sudah menjadi temuan Inspektorat Pandeglang.

Kepala Inspektorat Pandeglang Dais Iskandar mengatakan, sebelum adanya penetapan tersangka memang 2 desa yakni Desa Ciandur dan Desa Kadu Malati sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat soal desa bermasalah.

“Ya di antara 3 tadi ada 2 yang menjadi objek program pengawasan kami, Ciandur kemudian Sindangresmi (Desa Kadu Malati-red) ya. Kalau Desa Pari kami tidak masuk tapi menjadi kewenangan aparat penegak hukum jadi sekarang sudah ditangani oleh Kejaksaan,” kata Dais, Rabu (26/6/2019).

Dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan ada beberapa kekurangan volume dan kelebihan pembayaran termasuk ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

Katanya, Inspektorat sudah mengingatkan kepada Pjs Kades yang bersangkutan untuk menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak sampai tersandung kasus hukum, namun sepertinya peringatan tersebut tidak dihiraukan.

“Jadi kalau LHP kami sebelum penyelidikan dilakukan tergantung pada pertimbangan APH (aparat penegak hukum), karena mereka (Pjs Kades-red) tidak menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan kami,” ujarnya.

Meski Dais tidak memberikan jumlah rinci berapa jumlah kerugian negara dari 2 desa itu, namun diperkirakan kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.

“Saya lupa lagi yang pasti dibawah Rp150 juta, tapi nilai realnya saya lupa lagi,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News