CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan tetap. Barang bukti yang dimusnahkan yakni diantaranya 1,6 kilogram narkotika jenis ganja, kristal metaamphetamine sebanyak 32,45 gram, tembakau gorilla 7,3 gram, pil hexymer sebanyak 1.302 butir dan pil tramadol sebanyak 2.625 butir.
“Sedangkan dari tindak pidana umum lainnya kami musnahkan juga minuman keras oplosan berbagai merek antara lain 3 botol miras jenis chivas regal, 3 botol miras jenis black label 4 botol, miras jenis jose Teqila, satu botol miras jenis licheer, 2 botol miras jenis vodka, 3 botol miras jenis jose teqila, satu botol miras jenis henney, 4 botol miras countrue, satu botol miras jenis Gordon, 2 botol miras jenis gilbe’s, 6 botol miras jenis martel vshop, 4 botol jenis smirnoff, 25 botol jenis chivas regal 12, 13 botol miras jenis martel vshop, 4 botol miras jenis smirnoff, 25 botol miras jenis chivas regal 12, 13 botol miras jenis martel shop dan 23 botol miras jenis martel vshop,” ujar Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty di sela kegiatan pemusnahan, Rabu (19/6/2019).
Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejari Cilegon ini juga melibatkan Polres Cilegon, Badan Narkotika Nasional (BNN) Cilegon.
“Begitu juga kami undang pihak kelurahan Ciwaduk dan Bendungan sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti,” terangnya.
Dia menuturkan bahwa makin banyak barang bukti yang dimusnahkan berarti tingkat kriminalitas di Cilegon masih tinggi.
“Kita harapkan makin berkurang dan makim sedikit barang bukti yang dimusnahkan. Berarti tingkat kriminalitas juga berkurang,” harapnya.
Barang bukti tersebut terdiri dari 24 perkara dimana mayoritas kasus narkotika dan miras.
“Dari 24 kasus ini tersangkanya dijatuhi hukuman bervariasi dan ada yang 6 tahun. Yang jelas tidak ada hukuman di bawah 1 tahun, karena ini kasusnya narkotika. Pemakai pun sekarang kita menuntut lebih tinggi. Ini karena perkembangan kasus narkoba makin parah di Cilegon. Itu sebabnya kami menuntut lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” “Kebanyakan kasus narkoba di Cilegon itu adalah pemakai. Itu terlihat dari barang buktinya hanya beberapa gram saja,” lanjutnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminalitas terutama terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Muudah-mudahan kegiatan ini juga bisa menjadi pembelajaran masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” imbaunya. (Man/Red)