Beranda Hukum Koruptor Bisa Dibui di Lapas dengan Pengamanan Maksimal

Koruptor Bisa Dibui di Lapas dengan Pengamanan Maksimal

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut narapidana kasus korupsi bisa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimal atau maximum security karena berisiko mengulangi tindak pidananya.

Hal itu dikatakan menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak usulan pemindahan koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di lapas maximum security. Salah satu pertimbangannya adalah risiko yang tinggi pengulangan pidana,” kata Febri melalui keterangannya, Selasa (18/6/2019).

Pasalnya, kata dia, KPK telah berpengalaman dengan berbagai kasus suap fasilitas di dalam lapas yang melibatkan napi kasus korupsi, seperti halnya kasus yang menjerat Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

“Hal yang sama bisa diterapkan nantinya bagi napi yang sudah diletakkan di maximum security namun masih melakukan pelanggaran, maka sebagai bagian dari upaya pembinaan, napi tersebut dapat diletakkan di lapas super maximum [security],” terangnya.

Lapas Nusakambang memiliki tempat penahanan dengan kategori super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security.

Selain itu, menurutnya, penempatan napi kasus korupsi dengan pengamanan tinggi tidak melanggar undang-undang. Hal ini karena tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, khusus Pasal 14 ayat (2) huruf a.

“Sehingga sangat logis jika mereka ditempatkan di lapas maximum securitytersebut,” ujar Febri.

KPK pun berharap napi kasus korupsi tak mengulangi perbuatannya jika ditempatkan di lapas maximum security. Bentuknya, pembantasan kunjungan, pengurangan penyalahgunaan izin keluar dan berobat, dan pengurangan risiko masuknya barang terlarang.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov tertangkap kamera warga sedang plesiran di toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.

Kemenkumham menyebut Setnov sempat hilang sekitar 3 jam setelah berobat di RS. Staf pengawal Setnov pun diperiksa, sementara Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Terkait kasus itu, Yasonna menyebut tidak perlu memindahkan napi koruptor ke LP Nusakambangan.

“Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang memerlukan super maksimum. Jadi, itu persoalannya,” kata dia, Selasa (18/6/2019). (Red)

Sumber : Cnnindonesia.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News