SERANG – Dalam rangka menertibkan parkir liar di daerah Kawasan Kesultanan Banten, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada siang hari sekitar pukul 14:00 WIB, Jumat (14/6/2019).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala UPT Parkir, Dishub Kota Serang, Ahmad Yani itu mengklaim tidak menemukan karcis-karcis yang menyalahi aturan.
Tetapi setelah Dishub Kota Serang selesai melakukan sidak tersebut, parkir liar di Kawasan Penunjang Wisata (KPW), Kesultanan Banten mulai bermunculan kembali pada malam hari sekitar pukul 19:00 WIB.
Hal itupun tidak menjadikan efek jera bagi pengelola parkir, di Kesultanan Banten. Bahkan karcis parkir diubah menjadi selembar kertas dengan dituliskan plat nomor kendaraan, dan biaya tetap sebesar Rp5.000 bagi kendaraan roda dua.
Salah satu pengunjung wisata, Tabrani warga Taktakan mengeluhkan, dengan biaya parkir yang terbilang mahal, dan keamanan tidak terjamin. Padahal, kata Tabrani, pihaknya datang ingin melakukan ziarah ke Kesultanan Banten bersama keluarganya.
“Mahal banget mas, saya merasa keberatan. Biasanya mah memang Rp 2.000. Apa karena Banten Lama sudah menjadi bagus begini, lalu parkir mahal kalinya mas?,” katanya dengan bingung kepada wartawan.
Tabrani juga berharap pemerintah setempat segera menyediakan lahan parkir yang presentatif dengan harga yang terbilang murah.
“Ya semoga aja kedepan ada lahan parkir yang lebih aman, dan juga tidak mahal. Biar pengunjung pun merasa nyaman, saat datang ke Kesultanan Banten,” kata Tabrani.
Kepala Dishub Kota Serang, Maman Lutfi membenarkan, bahwa karcis parkir di Kawasan Banten Lama memang sudah menyalahi aturan.
“Ya bukan seperti itu, dan sekarang saya pun sudah perintahkan anggota untuk menelusurinya,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Kepala UPT Parkir, Dishub Kota Serang, Ahmad Yani mengatakan, bahwa di kawasan Banten Lama hanya ada dua titik yang menjadi kewenangannya, yakni di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Terminal Sukadiri. Apabila ada pemungutan karcis di luar dua titik tersebut, kata dia, bukan menjadi tanggungjawab Dishub Kota Serang.
“Parkir khusus ini memang kita ada dua titik di kawasan Banten lama, tidak keseluruhan, tidak masuk ke daerah dalam,” ujarnya
Ahmad Yani juga menegaskan karcis parkir liar tersebut bukan produk dari Dishub Kota Serang. Menurutnya sangat jelas bahwa di sana terdapat pelanggaran secara teknis yang dilakukan oleh pengelola parkir.
“Yang jelas ketika dinas perhubungan mengeluarkan karcis itu sesuai dengan peraturannya,” ucapnya.
Ahmad Yani menjelaskan, terdapat peraturan daerah yang mengatur besaran nominal karcis, dan ada sistem yang dibuat untuk bagaimana legal atau tidaknya ketika karcis itu dikeluarkan.
“Kita tidak tinggal diam. Kemarin kita lakukan pemanggilan pihak pengelola parkir. Bahkan pimpinan kami memerintahkan untuk menarik kembali kalau karcis itu ada pengelolanya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, di daerah KPW Kawasan Kesultanan Banten, terdapat tiga titik lokasi parkir yang tersebar untuk pengendara roda dua dengan karcis parkir selembar kertas dengan dituliskan plat nomor motor.
Padahal ketetapan Perda Nomor 13 tahun 2014, Dishub Kota Serang mengeluarkan karcis dengan berbagai macam warna dan besaran nominal yang berbeda. Seperti karcis yang dikeluarkan oleh pihaknya disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Untuk sepeda motor dengan nominal Rp1.000 berwarna biru muda, mobil bus kecil dengan 9-15 kursi Rp 3.000 berwarna merah muda, mobil bus kecil dengan 16-25 kursi Rp5.000 berwarna hijau, dan mobil barang besar Rp7.500 dengan warna putih. (Dhe/Red)