Beranda Pemerintahan Banten Lama Jadi Surga Praktik Pungutan Parkir Liar 

Banten Lama Jadi Surga Praktik Pungutan Parkir Liar 

Tiket parkir di Banten Lama. (Wahyu/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini
SERANG – Kawasan wisata religi Banten Lama menjadi ladang bagi praktik pungutan liar (Pungli), khususnya untuk parkir liar. Bukan hanya terjadi di dua zona kantung parkir yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang yakni Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama maupun di area Sukadiri.

Praktik pungli parkir liar juga terjadi di kantong-kantong parkir liar yang dikelola oleh masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat, ormas, hingga oknum yang tidak bertanggung jawab.

Aliran duit parkir tersebut, sejak proses revitalisasi Banten Lama kian besar berkali lipat. Sayangnya, duit tersebut tidak sepenuhnya masuk secara resmi menjadi pendapatan retribusi untuk Pemerintah Kota Serang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, praktik pungli terjadi bukan cuma di dua zona yang menjadi kewenangan Dishub Kota Serang, namun merebak ke zona lain seperti area parkir Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama dan area sekitar Masjid Agung Banten Lama.

Tarif parkir bervariatif, mulai dari Rp3.000 untuk kendaraan roda dua hingga mencapai Rp100.000 untuk kendaraan bus pariwisata. Tarif tersebut di luar batas besaran tarif parkir yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 13 tahun 2014.

Besaran tarif parkir resmi berdasarkan Perda tersebut sendiri mengatur misalnya tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1000, kendaraan roda empat ukuran 4 kursi penumpang atau kendaraan pribadi Rp2000, kendaraan roda empat dengan kursi 16-20 kursi (Elf atau bus 3/4) Rp5.000 dan bus pariwisata dengan jumlah kursi 60 kursi sebesar Rp7.500.

Keluhan masyarakat, baik petugas parkir memasang tarif Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, Rp10.000 untuk kendaraan mobil pribadi dan Rp100.000 untuk bus pariwisata. “Masyarakat harus menolak kalau diminta tarif di luar itu,” kata Kabid Dalops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Serang, Heruna Jaya ditemui di kantor Walikota Serang, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga :  Hore! Pemkot Cilegon Perbolehkan Siswa Kembali Belajar di Sekolah

Heruna juga meminta masyarakat teliti terhadap karcis parkir yang beredar di kawasan wisata Banten Lama. Karcis yang dikeluarkan secara resmi oleh Dishub Kota Serang memiliki lubang dengan kode tertentu. “Kami tidak keluarkan sembarangan. Kalau yang tidak berlubang bukan dari kami,” jelasnya.

Heruna juga mengakui pihaknya menemukan banyak pungutan parkir liar di kawasan wisata religi Banten Lama. Pungutan liar parkir tersebut di luar doa zona yang menjadi tanggung jawab Dishub Kota Serang yakni KPW) Banten Lama maupun di area Sukadiri. “Di luar itu tidak ada koordinasi dengan kami,” katanya.

Heruna mengakui, kantong parkir liar semakin tidak terkendali setelah revitalisasi Banten Lama berlangsung. “Maraknya setelah revitalisasi,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, Walikota Serang Syafrudin mengaku telah memerintahkan Dishub Kota Serang untuk menertibkan karcis parkir liar di Banten Lama.

“Besok (Jumat, 14 Juni 2019) harus sudah bergerak. Kami menginstruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan di lapangan. Kalau masih ada karcis luar di luar produk kami segera diambil dan diamankan. Segera ditata Banten Lama,” kata Syafrudin. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News