Beranda Pemerintahan Asda II Banten Sebut Pemilihan Wakil Walikota Cilegon Berpotensi Diulang

Asda II Banten Sebut Pemilihan Wakil Walikota Cilegon Berpotensi Diulang

Asda II Setda Pemprov Banten Ino S Rawita. (usman/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Asisten Daerah (Asda) II Setda Pemprov Banten Ino S Rawita menyatakan bahwa pengisian Wakil Walikota Cilegon berpotensi dilakukan pemilihan ulang. Ini dikarenakan berdasarkan disposisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa berkas Pemilihan Wakil Walikota Cilegon belum melengkapi persyaratan.

“Kalau melihat aturan, kelihatannya jangan-jangan harus dari awal lagi pemilihannya, karena kan yang disposisi usulan dua nama calon itu harus dari DPP, kalau yang sekarang kan kalau tidak salah dari DPD ya. Nah apakah waktunya cukup? temen-temen wartawan banyak bertanya saja ke Pemerintah Kota Cilegon ya,” ujar Ino ditemui di sela pemantauan harga bahan pokok di Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon, Jumat (31/5/2019).

Dia menyatakan bahwa Pemprov Banten saat ini menunggu penyerahan berkas dari Pemkot Cilegon.

“Kalau Pemprov Banten kan hanya menunggu, berkas per berkas kalau sudah masuk tinggal dikirimkan saja. Secepatnya kita lakukan tatkala cepat juga berkasnya dari Pemerintah Kota Cilegon. Jadi harus Pemkot Cilegon yang proaktif. Kita menunggu saja,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengembalikan surat dari Pemkot Cilegon terkait pengajuan pelantikan Walikota Cilegon terpilih. Sebab, belum memenuhi persyaratan.

“Suratnya kan sebelumnya sudah kita kembalikan ke Pemkot Cilegon, karena kan dari Kemendagri menilai berkasnya masih harus dilengkapi karena masih ada yang kurang. Sehingga Pemprov Banten mengembalikan lagi ke Pemkot Cilegon. Mungkin sekarang sedang dibahas,” ucapnya.

Dia berharap Pemkot Cilegon bisa cepat dalam menyelesaikan berkas yang dibutuhkan untuk pengisian kursi Wakil Walikota Cilegon.

“Kami inginnya lebih cepat lebih bagus, kalau nanti lambat bisa ketinggalan nanti, tidak bisa dilantik. Karena kan tidak boleh kurang dari 18 bulan, coba dihitung saja sampai kapan tenggat waktunya, sepertinya sebentar lagi. Ini kan terkait kelengkapan berkas ini tergantung dari persiapan-persiapan pemerintah kota dan DPRD Kota Cilegon,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News