Beranda Pemerintahan PDIP : Berkas Wakil Walikota Cilegon Tak Bisa Direvisi

PDIP : Berkas Wakil Walikota Cilegon Tak Bisa Direvisi

Suasana Konfrensi Pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Wakil Ketua Bidang Hukum Advokasi DPC PDI Perjuangan Cilegon, Amri Wardhana menyatakan berkas pengajuan pelantikan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon terpilih yang dikembalikan Pemprov Banten ke Pemkot Cilegon tidak bisa direvisi.

Menurutnya, berkas tersebut sudah cacat hukum sejak awal pendaftaran Calon Wakil Walikota Cilegon.

“Saya baca komentar Pak Asda I Pemkot Cilegon, Taufiqurahman Husein yang menyatakan bahwa revisi berkas tidak mempengaruhi keterpilihan Ibu Ati Marliati. Bagaimana tidak mempengaruhi hasil voting?, lah wong produknya saja cacat hukum sejak awal, cacat perundangan-perundangan, udah jelas itu mempengaruhi hasil voting. Kenapa cacat hukum karena tidak terpenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan Undang-Undang Nomor 10 pasal 176 ayat 2. Jadi bagamana bisa dilengkapi,” katanya, Sabtu (25/5/2019).

Dia menyatakan jalan satu-satunya solusi supaya Pemkot Cilegon memiliki Wakil Walikota adalah dengan melakukan pemilihan ulang.

“Kalau masih cukup waktu adalah melakukan pemilihan ulang, apakah itu mungkin?. Tapi kalau dikatakan merevisi, apa yang direvisi?, merevisi persyaratan itu tidak boleh setelah pertandingan usai. Jadi jangan dipaksakan. Soalnya hasil pemilihan Wakil Walikota kemarin itu adalah produk cacat hukum. Oleh karena itu hasilnya batal demi hukum,” katanya.

Dia menilai Asda I Pemkot Cilegon, Taufiqurahman Husein salah mengartikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 176 ayat 2.

“Jadi Pak Asda itu salah mengartikan, karena dia menyatakan jika merevisi berkas itu tidak mempengaruhi hasil voting, itu sangat salah sekali mengartikannnya. Votingnya itu otomatis gugur demi hukum karena bertentangan dengan perundangan-perundangan. Jadi kalau dia menyatakan tidak mempengaruhi hasil voting, berarti gagal paham,” ucapnya. (Man/Red)

Baca Juga :  Sekda Cilegon Klaim Serapan Anggaran Triwulan Pertama Capai Target

 

BACA : Asda Sebut Revisi Berkas Wakil Walikota Cilegon Tak Pengaruhi Hasil Voting Ati Marliati

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News