Beranda Hukum 69 Warga Binaan Rutan Pandeglang Bakal Dapat Remisi Lebaran

69 Warga Binaan Rutan Pandeglang Bakal Dapat Remisi Lebaran

Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rino Soleh Sumitro. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Sekitar 69 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang rencananya bakal mendapatkan remisi lebaran. Dari 69 orang itu satu diantaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II (bebas).

Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rino Soleh Sumitro mengatakan saat ini ada 202 warga binaan dengan jumlah perempuan sebanyak 10 orang dan Laki-laki 192 orang. Namun jumlah tersebut dikurangi 1 orang yang mendapatkan RK II sehingga totalnya sebanyak 201 orang.

Rino menjelaskan, ada 2 kategori yang mendapatkan remisi yang pertama warga binaan yang terjerat PP 99 atau kasus Korupsi dan Narkotika, dan yang kedua warga binaan yang terjerat kasus pidana umum (normal). Pemberian remisi juga disesuaikan dengan beberapa pesyaratan yang memang sudah ditentukan oleh Dirjen Pas sebelumnya.

“Remisi lanjutan sebanyak 16 orang terdiri dari PP 99 sebanyak 3 orang dengan pengurangan masa tahanan 1 bulan dan normal 1 orang dengan pengurangan masa tahanan 1 bulan,”
beber Rino, Jumat (24/5/2019).

Sedangkan pemberian remisi pertama, kata dia, sebanyak 53 orang dengan PP 99 sebanyak 2 orang yang menerima potongan hukuman 1 bulan dan normal 51 orang dengan 2 kategori pertama yang mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 6 orang dan yang mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari sebanyak 45 orang,”

Berbeda dengan kasus umum, warga binaan yang terjerat kasus narkoba dan kasus korupsi harus membayar denda terlebih dahulu untuk mendapatkan remisi, meski untuk kasus narkoba tidak diwajibkan membayar denda seperti kasus korupsi.

“Syaratnya itu kalau yang PP 99 itu mesti bayar denda terus juga mesti menjalani hukuman minimal 6 bulan, karena saat mengajukan remisi ke pusat bukti pembayaran dendanya harus disertakan juga,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News