Beranda Pemerintahan Panlih Wakil Walikota Cilegon Dinilai Teledor, Ati Marliati dan Reno Yanuar Jadi...

Panlih Wakil Walikota Cilegon Dinilai Teledor, Ati Marliati dan Reno Yanuar Jadi Korban

Dua kandidat Calon Wakil Walikota Cilegon, Reno Yanuar dan Ratu Ati Marliati. (BantenNews.co.id)

CILEGON – Dua Calon Wakil Walikota Cilegon yakni Ratu Ati Marliati (Golkar) dan Reno Yanuar (PDIP) dinilai menjadi korban akibat ketidaktelitian Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota. Sehingga berkas pencalonan wakil walikota mentah di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) karena tak memenuhi persyaratan.

Hal ini terbukti berkas hasil pemilihan Wakil Walikota Cilegon ditolak Kemendagri karena dinilai cacat hukum. Sebab, tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Wakil Ketua Bidang Hukum Advokasi DPC PDI Perjuangan Cilegon, Tb Amri Wardhana mengaku kecewa karena proses pemilihan Wakil Walikota Cilegon cacat hukum sejak awal. Ini lantaran Panlih terkesan teledor dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya juga tidak mengerti Panlih ini paham Undang-Undang atau tidak. Masa iya anggota dewan tidak paham undang-undang. Sehingga ibu Ati dan Reno Yanuar akhirnya yang menjadi korban,” ujarnya, Kamis (23/5/2019).

Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik wajib mengusulkan dua nama, bukan satu nama.

“Inilah yang ditutupi oleh Panlih, sehingga dibilang lengkap. Padahal itu tidak boleh diusulkan satu nama, harus dua nama, maka itulah yang saya katakan cacat hukum,” katanya.

Dia menjelaskan Tb Iman Ariyadi dan Edi Ariadi saat mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon periode 2016-2021 diusung oleh seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Cilegon. Sehingga wakil walikota juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari seluruh partai pengusung.

“Nah semua partai pengusung Iman-Edi ini harus mengusulkan dua nama. Misalkan DPP Golkar harus mengusulkan dua nama, misalnya Ati dan Reno. Kalau Rekomendasi DPP Golkar itu kan satu nama. Begitu juga PDIP juga satu nama, makanya semuanya ini cacat hukum,” terangnya.

“Harusnya Panlih memahami undang-undang nomor 10 ini saat perbaikan berkas. Waktu diverifikasi harusnya dinyatakan tidak lengkap karena partai hanya mengusulkan satu nama, tetapi kenapa mereka (Panlih-red) tiba-tiba menyatakan lengkap saja. Jadi ini Panlih yang teledor. Sehingga semua calon baik ibu Ati dan Reno jadi korban dan dirugikan. Kalau sudah begini mau Reno yang terpilih pun bakal cacat hukum juga. Jadi ini fatal banget,” terangnya.

Akibat proses pemilihan Wakil Walikota yang cacat dari awal, kata dia, sehingga proses pemilihan menjadi percuma dan tidak bisa diubah.

“Nah misalkan sekarang Pempov Banten meminta harus melengkapi, ya tidak bisa lagi. Karena proses pemilihan sudah terjadi. Kalau melengkapi persyaratan ya sebelum proses, tetapi ketika proses ini sudah berjalan dan kemudian dilengkapi itu namanya pelanggaran terhadap undang-undang, karena undang-undang menyatakan harus mengusulkan dua nama, ini malah mengusulkan satu nama,” paparnya.

Dia menyatakan bahwa saat dilakukannya proses pendaftaran hingga verifikasi berkas, Nana Sumarna yang merupakan perwakilan PDIP yang ditunjuk menjadi anggota Panlih sudah mengingatkan agar berkas para Calon dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun seruan Nana tidak digubris.

“Saat melakukan verifikasi Pak Nana Sumarna sebagai anggota Panlih dari PDIP sudah melayangkan protes agar dilakukan verifikasi karena persyaratan tidak sesuai dan tidak lengkap, namun karena kalah suara akhirnya tidak dihiraukan dan proses terus berjalan. Bahkan Pak Nana dalam prosesnya tidak dilibatkan sebagai anggota Panlih,” terangnya.

Dia menyatakan konsekuensi akibat dugaan keteledoran Panlih tersebut, Ratu Ati Marliati gagal dilantik menjadi Wakil Walikota. Sebab, prosesnya menyalahi aturan.

“Konsekuensinya apakah dilakukan pemilihan ulang lagi atau dibiarkan tidak ada wakil walikota, karena waktunya juga tidak akan cukup jika dilakukan pemilihan Wakil Walikota ulang. Terkait hal ini kita akan melayangkan surat ke Kemendagri,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panlih Wakil Walikota Cilegon, Sihabudin Syibli menegaskan pihaknya sudah melakukan proses dan mekanisme yang benar.

“Kalau memang mau ditunjukan ya tunjukan aturannya. Kalau misalnya dipandang menyalahi aturan, ya silakan Kemendagri yang harus memutuskan, jangan nunggu komentar saya. Kita Panlih sudah melakukan tahapan itu semua, lalu kemudian ditolak oleh Kemendagri, apa yang salah secara aturan?, kalau begitu silakan ke Kemendagri, jangan kembali lagi ke Panlih. Kita menerima apapun  apa yang diputuskan Kemendagri, jadi tidak bisa kita dituduh merugikan dua calon wakil walikota,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan bahwa Panlih hanya melaksanakan tugas yang sudah digariskan Pansus (Panitia Khusus). Sebab, Panlih adalah produk Pansus.

“Panlih ini adalah produk Pansus, jadi produk pansus yang kita laksanakan, kan prosesnya Pansus dulu terbentuk, kemudian melakukan kajian, konsultasi lalu kemudian pansus membuat produk yang namanya tata cara pemilihan, yang berpedoman pada tata tertib dan aturan yang lebih tinggi. Nah tata cara itulah yang menjadi pedoman bagi Panlih,” paparnya.

Sementara terkait adanya pernyataan bahwa seluruh partai koalisi harus mengusulkan dua nama, dia menyatakan hal tersebut justru yang salah.

“Saya katakan itu yang tidak benar. Dengan siapa saja saya siap debat terbuka soal ini. Yang kita lakukan sudah benar. Dalam Undang-undang Nomor 10 itu dijelaskan partai politik atau gabungan partai politik. Kalau mau ditafsirkan ya silakan tafsirkan. sudah jelas bunyi pasalnya seperti itu, dan menurut saya sudah benar,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News