Beranda Hukum Camat Kragilan Bakal Diperiksa Kasus Mafia Tanah

Camat Kragilan Bakal Diperiksa Kasus Mafia Tanah

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Penyidik Polres Serang bakal memeriksa Camat Kragilan Ajuntono, Kamis (5/7/2018). Ajunto akan dimintai keterangan terkait praktik mafia tanah di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Candra Babega mengatakan pihak penyidik ingin mendalami dugaan keterlibatan Camat Kragilan tersebut. “Kita periksa Kamis (5/7/2018),” kata Kasatreskrim, Senin (2/7/2018).

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Serang telah menyeret Kades Silebu Saepudin sebagai tersangka.

“Kita perlukan untuk mengetahui apakah ada korelasi dengan kejadian yang sudah kita ungkap. Termasuk, ada kesengajaan atau tidak,” kata David.

Sebelumnya, Penyidik Tipidsus Satreskrim Polres Serang membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan Saepudin alias Pudib, oknum Kepala Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Selain menahan oknum Kades, penyidik Unit Tipidsus juga menahan empat tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan oknum Kades.

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Kades bermula dari pemalsuan sidik jari dan tandatangan atas surat pelepasan hak (SPH) atas tanah milik Wahab seluas 2.024 m3 di Blok 006, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan. Lamri yang dituduh telah menjual tanah milik Wahab kemudian melaporkan kasus tanda tangan dan sidik jari palsu tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipidsus langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, di antaranya Camat Kragilan dan Kades Silebu. Dari keterangan para saksi ini akhirnya terbongkar mafia tanah yang diduga didalangi oknum Kades.

Dalam penggeledehan di kantor desa Silebu, petugas juga menemukan puluhan dokumen tanah (warkah) yang sudah dialihkan kepemilikannya. Juga diamankan CPU, mesin printer serta mobil Toyota Fortuner hasil dari kejahatan.

Baca Juga :  Perkara 2 Tersangka Mafia Tanah Dilimpahkan ke Kejati Banten

“Dari barang bukti yang ditemukan di kantor desa inilah, Sae alias Pudin, dan empat orang lainnya yaitu Sa, Jum alias Kidung, AS dan Mah, kita tetapkan sebagai tersangka. Kelimanya kita jerat Pasal 263 Jo 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen akta ontentik,” terang Kasat didampingi Kanit Tipidsus, Iptu Samsul Fuad.

Kasat menjelaskan munculnya kasus mafia tanah ini bermula dari rencana adanya pembebasan tanah di Desa Silebu yang diperuntukkan pembangunan mall. Berbekal surat perintah kerja (SPK) dari PT Sinar Dajili Makmur (SDM), oknum Kades ini kemudian melakukan SPH tanpa diketahui pemilik tanah dengan memalsukan tandatangan serta sidik jari warga yang dijadikan sebagai ahli waris.

“Jadi untuk memenuhi SPK, oknum Kades ini menggerakkan empat tersangka lainnya untuk membuat SPH atas beberapa bidang tanah dengan memalsukan identitas dari pemilik tanah. Dari 22 warkah yang kita amankan, 3 di antaranya telah dilaporkan oleh pemiliknya,” jelasnya seraya mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan kejadian hal semacam. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News