SERANG – Sebanyak 41 narapidana beragama Budha yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Waisak 2019.
“Remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5/2019).
Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Dia menyampaikan, sebanyak 41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 Warga Binaan mendapat pengurangan 1 bulan, 17 Warga Binaan mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari dan 6 orang napi mendapat pengurangan selama 2 bulan.
“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana remisi dilakukan pada masing – masing lapas, rutan dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten,” ujarnya. (You/Red)