Beranda Uncategorized AHY Saran Sengketa Pilpres Dibawa ke MK

AHY Saran Sengketa Pilpres Dibawa ke MK

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat - Fotografer Qizink/BantenNews.co.id

JAKARTA – Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyarankan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

AHY juga mengimbau agar semua pihak menunggu hasil penghitungan suara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan diumumkan pada 22 Mei mendatang.

“Kalau pun masih ada yang belum menyatakan sepakat dengan hasil tersebut kan masih tersedia ruang juga. Ada proses yang bisa dilalui tiga hari setelah tanggal 22 (Mei) tersebut bisa melakukan gugatan kepada MK. Tentunya disertakan bukti juga yang memperkuat gugatan itu,” kata AHY di Bogor, Rabu (15/5/2019).

Putra sulung Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan bahwa partainya sejak 17 April menghormati proses penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Ia menyadari dalam setiap pesta demokrasi akan selalu ada perbedaan dalam menyikapi hasilnya.

Meskipun demikian, AHY menegaskan bahwa partainya tak akan terlibat dalam langkah yang berada di luar konstitusi. Menurutnya, Demokrat akan selalu menjunjung tinggi norma dan etika dalam berpolitik dan berdemokrasi.

“Kami juga mencegah keterlibatan kader-kader kami dalam segala bentuk niat atau apalagi tindakan yang inkonstitusional,” ujarnya.

Wali Kota Bogor yang juga politikus PAN Bima Arya menyampaikan hal senada. Ia meminta agar pihak-pihak yang tak menerima hasil Pilpres 2019 untuk menggugatnya ke MK.

“Kalaupun ada persoalan ya digugat ke MK, kalau bukan hukum berbicara, mau gimana lagi caranya? Jadi kita harus berpegangan pada konstitusi kita, pada undang-undang kita,” ujar Bima di tempat yang sama.

Menurut Bima, setiap permasalahan, baik itu terkait dugaan kecurangan maupun hasil Pilpres 2019 yang diselesaikan lewat jalur hukum akan lebih elegan. Ia menyebut tak ada cara lain selain membawanya ke MK.

Baca Juga :  Bawaslu Banten Catat 1.143 TPS Rawan, Ini Rinciannya

“Harus jalur MK, jalur apalagi selain jalur MK? ya ruangnya itu. Akan elegan kalau semuanya diselesaikan secara hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tak akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres 2019 karena telah terjadi makar hukum atau pengelabuan aturan.

Makar hukum itu kata dia ditandai dengan banyaknya proses hukum yang dialami pihaknya mulai dari pengadangan saat kampanye hingga kriminalisasi terhadap tokoh BPN.

Tak hanya makar hukum, distrust atau kehilangan kepercayaan terhadap hukum menjadi alasan kubu Prabowo-Sandi tak menempuh jalur gugatan ke MK. Maka mengajukan gugatan ke MK pun kata Dahnil menjadi sesuatu yang sia-sia.

“Kita kehilangan distrust proses hukum. Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan, tafsir siapa yang benar siapa yang salah, termasuk terkait dengan ke MK karena distrust itu kami memutuskan (tidak) melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain,” kata dia.(Red)

Sumber : cnnindonesia.com

0

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News