TANGERANG – Aparat Loka Pengamanan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, menemukan kue gabus yang dijual pedagang di pasar tradisional Balaraja dan Cikupa mengandung zat kimia berbahaya.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan.
“Kami menemukan makanan kue gabus mengandung Rhodamin B, ini sangat berbahaya bagi kesehatan maka perlu teliti sebelum membeli,” katanya, Rabu (15/5/2019).
Widya mengatakan petugas telah memeriksa 30 sampel makanan, maka ditemukan lima item mengandung zat berbahaya.
Selain kue gabus, katanya, petugas juga menemukan kue maizena serta ikan teri medan mengandung Formalin.
Namun pihaknya memberikan pembinaan kepada pedagang agar tidak menjual aneka makanan tersebut karena membahayakan konsumen.
Pihaknya juga memasang spanduk tentang keamanan pangan dan meminta kepada aparat setempat untuk menindaklanjuti temuan itu.
Dia memberi contoh seperti Pasar Cikupa yang dikelola oleh aparat desa setempat untuk dapat memberikan teguran kepada pedagang.
Bahkan pihaknya meminta agar makanan tersebut untuk ditarik dari penjualan dan pedagang mendapatkan pembinaan.
Menurut dia, Rhodamin B merupakan zat berbahaya jika dikonsumsi rutin karena pewarna tekstil bukan digunakan untuk makanan.
Demikian pula Formalin adalah pengawet mayat dan bukan untuk bahan pencampur makanan karena efeknya tidak langsung pada tubuh manusia tapi menyebabkan kematian dan penyakit kanker.
Sebelumnya, petugas juga menemukan 17 item produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) di Curug Kulon dan Cikupa.
Produk pangan tersebut berupa aneka makanan ringan, mie instan serta garam.
Selain itu juga pangan TIE tiga item dan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) label sebanyak 18 item dengan nominal Rp11,2 juta serta terdapat 14 item TIE dan lima item TMK label dengan nominal Rp1 juta. (Red)
Sumber : AntaraNews.com