TANGSEL — Dalam rangka menegakkan peraturan walikota terkait jam buka rumah makan selama Ramadan, Satpol PP Kota Tangerang Selatan melancarkan razia ke beberapa rumah makan, Rabu (15/5/2019).
Sebelumnya dikatakan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie bahwa peraturan jam buka untuk seluruh jenis rumah makan yang ada di Tangsel selama Ramadan adalah dari jam 12 siang sampai 4 pagi dan saat buka harus menggunakan penutup.
Hasilnya beberapa tempat makan seperti warung tegal (warteg) dan KFC terciduk buka sebelum jam 12 siang.
Kepala Seksi Penyidikan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Tangsel Muchsin mengatakan, hari ini dirinya menyisir di warung makan yang masih membandel di sekitar Pamulang.
“Ada beberapa rumah makan yang membandel yang kita datangi. Pertama kita beri surat peringatan dulu, selanjutnya kalo masih membandel kita akan tutup paksa dan tentu ada sanksinya,” kata Muchsin kepada BantenNews.co.id saat merazia KFC Pamulang Square, Rabu (15/5/2019).
Sementara itu manager KFC Pamulang Square Ade Sofyan, mengaku membuka tempat makannya itu pada jam 10 siang.
“Jadi gini, kita dari peraturannya jam 12, cuman tadi kita buka di jam 10. Baru satu hari ini aja. Walaupun untuk buka kali ini, yang dateng ga terlalu ramai, kalau seperti ini masih biasa. Untuk karyawan cuma ada beberapa orang,” ujar Ade Sofyan.
Selanjutnya Muchsin menuturkan, pihaknya pun akan segera melakukan razia tempat esek-esek.
“iya nanti razia tempat esek-esek menyusul, nanti saya kabari ya,” terang Muchsin. (Tra/Ihy/red)