Beranda Hukum Polisi Tetapkan Satu Tersangka Politik Uang di Pilkada Kota Serang

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Politik Uang di Pilkada Kota Serang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – RS resmi menyandang status tersangka kasus politik uang dalam Pilkada Kota Serang 2018. RS diduga kuat telah mengarahkan tiga warga Kalanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang untuk memilih salah satu paslon pada Pilkada Kota Serang, Rabu (27/6/2018) lalu.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Richardo Hutasoit membenarkan hal tersebut. “Yang bersangkutan (RSD) sudah tersangka. Unsur pidananya sudah terpenuhi. Kemudian kita lakukan penahanan,” kata Richardo, Sabtu (30/6/2018).

RS diamankan petugas Saber Antipolitik Uang Panwaslu Kota Serang, Rabu (27/6/2018). Dia dituding telah membagikan sejumlah uang kepada warga agar memilih salah satu paslon. Turut diamankan, ketiga warga penerima uang, yakni MH, MK, dan ER. Uang pecahan sebesar Rp10 ribu dan Rp20 ribu juga diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk penerima, tidak ditetapkan tersangka, karena punya itikad baik, melaporkan uang yang ia terima,” kata Richardo.

Seusai dilakukan pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu Panwaslu Kota Serang, disepakati perkara itu dilanjutkan ke ranah pidana. Kamis (28/6/2018) malam, perkara dugaan politik uang itu diserahkan ke Satreskrim Polres Serang Kota.

Penyidik, lanjut Richardo, masih menelusuri kemungkinan ketelibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hingga kemarin, RS masih bersikeras perbuatannya itu tidak didasarkan atas dari salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Kota Serang.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan (RSD) masih coba bertahan. Tapi, akan kita lakukan penelusuran intensif lagi,” beber Richardo.

Namun, Richardo memastikan penyidikan atas tersangka RSD akan tetapkan dilanjutkan. Soalnya, penyidik hanya diberi waktu selama 14 hari kerja untuk merampungkan penyidikan tersebut.

“Tidak harus dibuktikan ada muatan paslon yang memerintahkan. Karena, unsur pidananya sudah terpenuhi,” tegas Richardo.

RSD disangka melanggar Pasal 187 huruf a ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Penerimaan Tenaga Kerja di Cilegon, Korban Bayar Rp4 Juta

“Saya harapkan ini bisa cepat selesai. Supaya bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Richardo. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News