Beranda Pemerintahan Selama Ramadan, ASN Pemprov Banten Kerja Jam 06.00 Hingga 12.30

Selama Ramadan, ASN Pemprov Banten Kerja Jam 06.00 Hingga 12.30

Gubernur Wahidin Halim saat menghadiri pengajian dan silaturahmi ulama dan umaro se-Kabupaten Serang di Masjid Kampung Ciagel, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (13/9/2018). (Foto: Humas Pemprov Banten)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengusulkan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten selama bulan Ramadan dapat dimajukan lebih pagi dari semestinya.

Jika selama ini jam kerja ASN selama puasa mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, Gubernur justru ingin memajukannya menjadi mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB dan Jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penetapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriah.

Keputusan memajukan jam kerja tersebut bermula saat menyampaikan tausyiah saat pengajian awal bulan Ramadan di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin (6/5/2019).

Di hadapan seluruh pegawai saat pengajian rutin pengganti apel pagi di lingkungan Pemprov Banten, Gubernur menyatakan bahwa jam kerja ASN Pemprov selama bulan Ramadan menjadi pukul 06.00 WIB.

Hal tersebut disambut dengan tepuk tangan riuh oleh seluruh ASN yang hadir seraya menyetujui usulan tersebut. Melihat antusiasme para ASN, Gubernur kemudian bertanya kepada Pj Sekda Ino S Rawita dan Kepala BKD Banten terkait aturan yang mendukung usulan tersebut dapat direalisasikan. “Kalau aturannya boleh, hari ini juga saya buat surat edarannya,” ujarnya yang kembali disambut tepuk tangan para ASN.

Usulan yang disambut baik para ASN tersebut ternyata serius ingin diwujudkan Wahidin. Hal ini terbukti ketika rapat pimpinan baru dimulai, Gubernur kembali menanyakan kepada Kepala BKD terkait regulasi yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala BKD yang menyatakan bahwa usulan tersebut bisa dilaksanakan, Gubernur bertanya pada seluruh pejabat yang hadir dalam rapim untuk menyepakati pilihan jam kerja yang memungkinkan untuk diterapkan. Dan dari semua peserta rapim, disepakati bahwa jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB dan Jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB. Perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku pada Selasa (7/5/2019).

Baca Juga :  Sisihkan Gaji, ASN Banten Akan Bangun Masjid di Wisata Negeri di Atas Awan

“Jadi nanti habis salat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang. Ini mulai berlaku besok (Selasa, 7/5/2019). Kecuali untuk yang pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, Rumah Sakit dan sebagainya, tetap full time,” tutur Wahidin melalui rilis.

Menurut Wahidin, hal ini ingin dilakukannya agar para ASN tetap produktif bekerja meskipun sedang berpuasa. Menurutnya, akibat jam kerja yang mundur saat bulan ramadhan, biasanya ASN mengisi selisih waktu dengan tidur sehingga menyebabkan menurunnya produktifitas saat jam kerja dimulai. Dengan memajukan jam kerja lebih awal dan waktu pulang siang hari, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktifitas lain di lingkungannya masing-masing.

“Kalau perlu sahur bersama di kantor. Jadi nanti Gubernur se-Indonesia cuma Banten yang bikin begini. Kalau mau tidur lagi setelah pulang kerja silakan, mau di kantor juga silakan. Yang penting semua ibadah selama bulan ramadhan berjalan dengan baik, ibadah puasanya, ibadah kerja, dan ibadah hablumminannasnya,” tuturnya.

“Saya harap kesadaran pribadi terbangun saat berpuasa, membentuk keshalehan diri dan keshalehan sosial. Ibadah puasa harusnya memberikan dampak tidak hanya hablumminallah tapi juga hablumminannas. Saling memafkan, disiplin, tingkatkan produktifas. Sebagai pegawai punya hak gaji, tunjangan dan lainnya, tapi kalian punya kewajiban taat pada apa yang diperintahkan dan diatur,” terangnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News