TANGERANG – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Puluhan kali beraksi, komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya yang melawan menggunakan senjata api miliknya.
“Berawal dari laporan polisi ada 8 buah dari laporan Polsek, Polres antara bulan Maret-April 2019. Setelah kita selidiki, kita tangkap 3 orang dari 8 buah laporan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ketiga tersangka itu ialah U, AS dan A. Mereka adalah komplotan asal Lampung yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang dan Tangsel.
Peran tersangka U dan AS sebagai pencuri kendaraan bermotor. Sedangkan tersangka A sebagai penadah kendaraan hasil curian itu.
“Ada penadah namanya tersangka A. Kita tangkap otak pencurian itu adalah tersangka A,” kata Argo dilansir detik.com.
A sendiri sudah memiliki rumah di wilayah Tangerang. A berperan mengakomodasi tersangka U dan AS saat mensurvei kendaraan atau lokasi-lokasi yang hendak ia akan melakukan aksinya.
“Sasarannya tempat parkir baik pertokoan, PT, rumah yang tidak diawasi dan kemudian yang mudah diambil. Mudah diambil contohnya motor diparkir di luar pagar dini hari di parkir di situ,” kata Argo.
Setiap mendapat barang, tersangka U dan AS menjual hasil curiannya ke tersangka A sebesar Rp 2 juta. Tersangka A kemudian menjual motor-motor itu di seluruh wilayah Jawa Barat dengan harga Rp 2,5 juta rupiah.
“Tersangka U dan AS ini setiap dia berjalan dia bawa senpi ini. Jadi kalau dia ketahuan nanti dia akan melukai atau mengancam. Tersangka 3 orang ini kelompok dari Lampung ada yang sudah menetap di daerah Tangerang,” ungkap Argo.
Pada awal bulan Mei, polisi menangkap tersangka U dan A di Tangerang. Sedangkan AS ditangkap di Serang, Banten. A melakukan perlawanan saat akan ditangkap, akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
Masih di Subdit Jatanras, polisi mendapat laporan terkait adanya kasus serupa di daerah Tangerang Kota pada akhir bulan Maret 2019. Polisi mengamankan 5 tersangka pelaku pencuri sepeda motor dari laporan itu dan ditangkap di Tangerang pada awal bulan Mei. 5 tersangka itu bukan kelompok dari 3 tersangka yang lebih dulu ditangkap polisi.
“5 tersangka ini ada 2 anak yang di bawah umur. Pertama tersangka H dia sebagai eksekutor dan di bawah umur, ada tersangka J anak di bawah umur dia bertugas mengawasi situasi,” kata Argo.
Kelima tersangka ini pencuri spesialis kendaraan bermotor yang terparkir tanpa penjagaan. Mereka juga memiliki senjata api untuk mengancam korban jika aksinya dipergoki korban.
Namun, Argo menyebut para tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi ini belum sempat melukai korbannya. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red)