Beranda Uncategorized Menkeu Setujui Santunan Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia, Ini Besarannya

Menkeu Setujui Santunan Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia, Ini Besarannya

Bawaslu Banten menggelar rilis mengenai hasil pengawasan pemilu 2019. (Wahyu/bantennews).

SERANG – Selain 21 petugas KPPS, Komisioner Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan ada satu petugas pengawas pemilu yang meninggal dunia di Provinsi Banten. Sebanyak 101 petugas pengawas dilaporkan sakit usai bertugas.

Pengawas yang meninggal di Banten adalah Eti Kartika (24) yang bertugas di Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Eti meninggal pada 26 April 2019 lalu. Sebelumnya Eti sakit karena kelelahan. “Memang ada riwayat penyakit akhirnya meninggal,” kata Ali kepada wartawan, di Kota Serang, Kamis (2/5/2019).

Ali mengatakan, Kementetian Keuangan RI akhirnya menyetujui santunan bagi pengawas yang meninggal dan sakit karena bertugas di Pemilu 2019. Korban meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang, cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp8,25 juta.

Pemberian santunan ini merupakan tindaklanjut Surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
“Hari ini Ketua Bawaslu sedang ke Jakarta membahas juknis pemberiannya,” tuturnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News