Beranda Pemerintahan Progres Mandek, Pembebasan Lahan Korporasi Untuk JLU Cilegon Tunggu Validasi

Progres Mandek, Pembebasan Lahan Korporasi Untuk JLU Cilegon Tunggu Validasi

Ilustrasi sertifikat tanah. (Image.google)

CILEGON – Sisa lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) masih terkendala oleh validasi sejumlah kepemilikan lahan khususnya yang berada di wilayah Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon mengungkapkan, hal itu menjadi kendala lain pihaknya sehingga pembebasan lahan di tahap kedua terkendala.

“Seperti yang di Kelurahan Kotabumi, lahan di sana belum semuanya bisa dibebaskan karena sebagian besar itu lahan milik KS (PT Krakatau Steel), jadi terpaksa kita tunda dulu ya. Kita selesaikan dulu yang lahan-lahan pribadi,” ungkap Plt Kepala DPU-TR Cilegon, Muhammad Ridwan, Kamis (2/5/2019).

Kendati mengaku tidak mengetahui persis jumlah bidang lahan yang dimiliki BUMN tersebut, namun kata Ridwan pembebasan lahan milik korporasi lainnya juga sempat dilakukan oleh tim pembebasan lahan.

“Prinsipnya kalau lahan milik swasta sih sudah ngga ada masalah ya, kita tinggal tunggu pembayarannya. Tapi kalau yang BUMN kan pemerintah dihadapkan dengan prosesnya yang bertahap dan harus diselesaikan oleh mereka (PT KS) juga. Kalau sudah divalidasi, dan dari KS sudah ngga ada masalah, pembebasan bisa kita lakukan sesuai dengan appraisal,” terangnya.

Untuk diketahui, sejak Maret lalu jumlah lahan yang sudah dibebaskan masih di kisaran 509 bidang dari jumlah total 839 bidang lahan. DPU-TR Cilegon sendiri sudah menggelontorkan anggaran sekira Rp122 miliar untuk jumlah bidang lahan tersebut dari anggaran keseluruhan yakni Rp201 miliar.

“Jadi sambil menunggu lahan itu (milik PT KS) divalidasi, kita akan menyelesaikan lahan yang berstatus wakaf. Karena ada juga lahan tersebut yang akan dibebaskan. Pembebasan lahan milik korporasi itu kita tinggal nunggu dari tim appraisal saja, kalau dia (PT KS) menolak, kita serahkan saja ke Pengadilan karena mekamisnya demikian sesuai dengan Undang Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” terangnya.

Baca Juga :  Memotret Karut Marut Persoalan Daerah di Kota Cilegon

Dirinya juga berharap adanya peran aktif dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar prosentase lahan sudah dibebaskan dapat terus ditingkatkan guna percepatan realisasi JLU. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News