Beranda Peristiwa Razia Hiburan Malam di JLS Cilegon, Petugas Amankan Miras dan Pemandu Karaoke

Razia Hiburan Malam di JLS Cilegon, Petugas Amankan Miras dan Pemandu Karaoke

Petugas Satpol-PP Kota Cilegon mengamankan minuman keras dari salah hiburan malam - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI dan Polri dari Cilegon dan Pemprov Banten merazia hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Kamis (2/5/2019) dini hari.

Dalam razia itu petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras). Selain itu petugas juga menggelandang puluhan pasangan bukan suami istri di sebuah tempat penginapan yang berada di Jalan Buah Jangkung, Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang.

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Provinsi Banten, Mugmi Laqoni mengatakan razia tersebut dilaksanakan karena pihaknya banyak mendapatkan informasi dari masyarakat penginapan di wilayah sekitar sering disalahgunakan.

Dimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mengatur melakukan penertiban tempat yang dijadikan sebagai tempat penyakit masyarakat (Pekat).

Selain merazia penginapan, lanjutnya, pihaknya juga merazia tempat hiburan malam.

“Kami juga melakukan penyitaan minuman keras yang berada di tempat hiburan malam. Dimana kadar alkohol minuman keras yang dijual melebihi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Banten, kita amankan. Selain itu para pemandu karaoke yang tidak memiliki identitas terpaksa kita bawa untuk didata lebih lanjut,” terangnya.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Dinas Satpol- PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi menuturkan bahwa dalam razia tersebut pihaknya hanya diperbantukan.

“Sebelumnya juga kita melakukan penempelan surat imbauan penutupan hiburan malam jelang bulan Ramadan di 30 tempat hiburan malam di Cilegon. Jika mereka melanggar kita berikan sanksi tegas,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News