Beranda Nasional Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Cilegon - foto istimewa Protokoler Setda Cilegon
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

JAKARTA – Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1440 H, pada 16 April 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440H. Demikian dikutip dari keterangan resmi di situs Setkab, Senin (29/4/2019).

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:

a. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

b. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:

a. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

b. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada:
1. Menteri Kabinet Kerja
2. Sekretaris Kabinet
3. Kepala Badan Intelijen Negara
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Jaksa Agung Republik Indonesia
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural
10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
11. Para Gubernur
12. Para Bupati/Walikota.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia. (Red)

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

SumberĀ  : detik.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News