Beranda Hukum Kepada KLHK, DLH Cilegon Rekomendasikan Sanksi Terhadap PT Dover Chemical

Kepada KLHK, DLH Cilegon Rekomendasikan Sanksi Terhadap PT Dover Chemical

Lokasi Glycerin Plant PT Dover Chemical - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Kendati kasus pencemaran lingkungan oleh PT Dover Chemical sudah ditangani penuh oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tak tinggal diam.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Cilegon, Edi Suhadi mengungkapkan bahwa pihaknya merekomensasikan KLHK untuk pemberian sanksi menyusul insiden adanya bau menyengat dari dalam perusahaan yang menyebabkan warga di Lingkungan Sumur Wuluh RT 04 RW 03, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon mengalami mual, muntah dan keracunan.

“Kita buatkan kronologisnya, seluruh kecelakaan di PT Dover dari 2015 sampai 2019, dan dia juga telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2004 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan karena pada saat dia percobaan, tidak mengirimkan surat dan tidak memberitahukan DLH,” ujarnya, Sabtu (27/4/2019).

Baca : Bau Menyengat di PT Dover Chemical, Walikota : DLH Harus Usut Tanpa Kompromi

Dikatakan Edi, rekomendasi itu menyusul adanya rapat pembahasan kaitan insiden tersebut di Ditjen Gakkum KLHK dengan melibatkan seluruh pihak pada Kamis (25/4/2019) lalu, termasuk dengan menghadirkan PT Api Kayu, selaku perusahaan operator percobaan Glycerin Plant PT Dover Chemical.

“Ternyata terbukti, setelah di Jakarta ternyata dokumen lingkungannya (AMDAL PT Dover Chemical) masih belum direvisi. Sementara PT Api Kayu sendiri yang dikatakan sebagai sister company-nya PT Dover, belum keluar dokumen lingkungannya, apalagi izinnya,” terangnya.

Baca Juga : Soal Bau Menyengat, Begini Penjelasan PT Dover Chemical

Dikatakan, dalam tindak lanjutnya atas insiden tersebut pihaknya akan mengambil upaya tegas kepada PT Dover Chemical. “Kita minta dihentikan sementara kegiatan di Plant A dan Plant B dan minta diaudit,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News