Beranda Uncategorized Viral Video Penghitungan Surat Suara di Lebak Tak Lazim, Bawaslu Rekomendasikan PSU

Viral Video Penghitungan Surat Suara di Lebak Tak Lazim, Bawaslu Rekomendasikan PSU

Penghitungan Surat Suara di TPS 5 Desa Cempaka, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Video viral penghitungan surat suara Pemilu 2019 tak lazim dilaksanakan di Kabupaten Lebak. Peristiwa itu terjadi di TPS 5 Desa Cempaka, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.

Ini lantaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara Pemilu 2019 dilaksanakan di rumah warga, bukan di tempat pemungutan suara (TPS).

Akibat video itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Odong Hudori mengatakan setelah melakukan klarifikasi dan kajian atas laporan dari berbagi pihak terkait mekanisme perhitunagn suara yang di lakukan KPPS di TPS 5 Desa Cempaka yang menjadi viral di medsos, Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Cirinten merekomendasikan ke KPU agar dilakukan PSU.

“Setelah dilakukan klarifikasi dari berbagai pihak dari hasil setelah dilakukan kajian kita merekomendasikan kepada KPU Lebak untuk dilakukan penghitungan ulang di TPS 5 Desa Cemapka, Kecamatan Cirinten” Kata Odong, Jumat (26/4/2019)

Sementara itu Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu Lebak, pihaknya bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cirinten menggelar rapat pleno untuk menentukan mekanisme PSU.

“Kita sudah menggelar rapat pleno terkait surat rekomendasi yang dilayangkan ke KPU dan telah di sepakati penghitungan suara ulang akan di gelar pada Minggu 28 April 2019,” ujar Ni’matullah.

Ni’matullah menambahkan dalam PSU di TPS 5 tersebut hanya tiga jenis surat suara yang dihitung ulang.

“Yakni surat suara DPD RI, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten. Lebak,” terangnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News