Beranda Pemerintahan Banyak Pengusaha Hotel dan Reklame di Kota Serang Nunggak Pajak

Banyak Pengusaha Hotel dan Reklame di Kota Serang Nunggak Pajak

Sekretaris BPKAD Kota Serang Wachyu B Kristiawan. (Ade/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan menyatakan masih ada perusahaan yang menunggak dalam pembayaran pajak.

“Yang paling banyak menunggak itu dari bisnis perhotelan dan reklame. Kira-kira besarannya sekitar 5 persen dari target atau sekitar Rp3,7 miliar,” ucapnya, Rabu (24/4/2019).

Untuk menekan angka tunggakan pajak, pihaknya telah bekerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) untuk melatih petugas pajak menjadi jurusita pajak agar penegakkan peraturan pajak dapat lebih ketat.

“Untuk tahun kemarin mungkin hanya kami berikan teguran dan tagihan saja. Namun untuk tahun ini kami akan lebih tegas dengan melakukan penyitaan atas aset perusahaan yang menunggak pajaknya,” ujarnya.

Dikatakan, saat ini penerimaan pajak non PBB dan BPHTB tahun 2018 telah melampaui target yang telah ditetapkan. Realisasi penerimaan pajak non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun anggaran 2018 mencapai Rp66 miliar. Menurutnya, target penerimaan pajak non PBB dan BPHTB pada 2018 sebesar Rp62 miliar.

“Realisasi untuk penerimaan pajak non PBB dan BPHTB tahun 2018 ini mencapai Rp66 miliiar. Sehingga jika dipersentasekan mencapai angka 106,3 persen dari targetnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, tercapainya realisasi target penerimaan pajak non PBB dan BPHTB ini menandakan bahwa iklim bisnis di Kota Serang ini sudah sangat baik.

“Jadi kita punya potensi yang dapat ditingkatkan dalam segi bisnisnya. Artinya jika pajak yang diberikan oleh perusahaan semakin besar, berarti usaha bisnisnya semakin baik,” ujarnya.

Menurutnya, penyumbang terbesar perolehan pajak di Kota Serang pada saat ini yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Ia menuturkan, PLN menyumbangkan pajak terbesar melalui Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

Baca Juga :  Usulan Wakil Walikota Cilegon Pendamping Edi Maksimal Dua Orang

“Yang jadi primadona kami memang dari PPJU yang dibayarkan oleh PLN, makanya PLN kami berikan penghargaan. Dengan banyak bertambahnya perumahan menjadikan pemasukan pajak PPJU ini semakin besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Wachyu, BPKAD Kota Serang telah meningkatkan target pemasukan pajak non PBB dan BPHTB pada tahun anggaran 2019 nanti.

“Kami sudah berencana menaikkan target penerimaan pajak non PBB dan BPHTB sebesar Rp5 miliar,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News