Beranda Uncategorized Dewan Pertimbangan MUI Minta Sengketa Pemilu 2019 Diselesaikan Melalui Jalur Konstitusi

Dewan Pertimbangan MUI Minta Sengketa Pemilu 2019 Diselesaikan Melalui Jalur Konstitusi

Suasana jumpa pers di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2019). Foto istimewa detik.com

SERANG – Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Taushiyah Kebangsaan terkait dinamika politik pasca pemungutan suara Pemilu 2019.

Wantim MUI menyampaikan beberapa poin untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

“Kita merasakan percikan kalau tidak diatasi dengan baik bukan percikan nanti. Akan menjadi sesuatu yang membahayakan. Seawal mungkin kita lakukan tausiah ini terhadap kesatuan dan persatuan bangsa,” kata Wakil Ketua Wantim MUI Didin Hafidhuddin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2019).

Dia mengatakan percikan itu diketahui setelah pimpinan ormas yang juga anggota Wantim MUI melihat secara langsung fakta yang terjadi di lapangan.

Di lokasi yang sama, Ketua Dewan Pimpinan MUI Abdullah Jaidi mengatakan Taushiyah Kebangsaan disampaikan untuk agar persaudaraan di masyarakat tetap terjaga. Para ulama tak ingin event lima tahunan ini merusak persatuan bangsa.

“Kemudian dari indikasi yang terlihat dari masa kampanye itu memang terlihat ada percikan dan ini mengarah pada proses pemilu itu sendiri. Hasil dari pemilu terdapat indikasi mengarah pada hal yang kita khawatirkan adanya suatu gesekan sehingga kita perlu memberikan tausiah kepada umat agar kita tetap merajut persaudaraan kita. Agar event lima tahun ini tidak menceraiberaikan kita,” ungkap Jaidi dikutip dari detik.com .

Kemudian Wantim MUI mengeluarkan tujuh poin imbauan kepada masyarakat. Imbauan ini juga ditujukan kepada penyelenggara dan peserta Pemilu 2019. Berikut isinya:

Menyikapi dengan telah terselenggaranya proses Pilpres dan Pileg serentak pada Rabu, I7 April 2019, maka Dewan Pimpinan dan Pertimbangan MUI dengan ini menyampaikan taushiyah dan imbauan sebagai berikut:

1. Mengajak seluruh keluarga besar bangsa, khususnya umat Islam, untuk bersyukur ke hadirat Allah SWT bahwa suatu tahapan penting Pemilu, yakni pencoblosan kertas suara, telah berlangsung dengan lancar dan terkendali, walaupun di sana-sini masih terdapat kekurangan dan kelemahan.

Baca Juga :  KPU Pandeglang Kembalikan Syarat Dukungan Milik Krisyanto-Hendra

2. Mengajak seluruh keluarga besar bangsa untuk mengikuti dan mengawal tahapan-tahapan lanjutan Pemilu hingga penetapan oleh KPU Presiden dan Wakil Presiden terpilih secara definitif berdasarkan konstitusi dengan sikap taat berkonstitusi. Maka oleh karena itu, meminta kepada semua pihak untuk tidak mengganggu proses konstitusional tersebut melalui cara-cara langsung atau tidak langsung, seperti:

a) Melalui pemberitaan hasil Quick Count karena bersifat menggambarkan sesuatu yang belum pasti tapi dapat dan telah menimbulkan euforia berlebihan dari rakyat pendukung, yang pada gilirannya dapat mengundang reaksi dari pihak lain.

b) Melalui klaim kemenangan oleh kedua pasangan capres dan cawapres, yang dapat dan telah menimbulkan euforia dari pendukung masing-masing, hal mana potensial menimbulkan konflik di kalangan rakyat.

c) Melalui pemberitaan media massa, baik cetak, elektronik, maupun media sosial, secara tidak berimbang yang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

3. Menyerukan kepada semua pihak, baik Tim Sukses, Relawan, dan pendukung masing-masing pasangan capres dan cawapres untuk dapat menahan diri untuk tidak bertindak anarkis, dan main hakim sendiri, namun menyerahkan penyelesaian setiap sengketa melalui jalur hukum berdasarkan prinsip taat konstitusi.

4. Mendesak kepada penyelenggara Pemilu sesuai amanat konstitusi yaitu Pemilu diselenggarakan berdasarkan asa Langsung, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil, untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya dengan senantiasa berpegang teguh kepada asas-asas tadi khususnya kejujuran dan keadilan. Maka KPU, Bawaslu, DKPP, dan pihak keamanan beserta jajarannya masing-masing untuk berlaku profesional, obyektif, transparan, dan imparsial/non partisan.

5. Secara khusus mendesak lembaga penegakan hukum dan keamanan (Mahkamah Konstitusi, TNI, dan Polri) untuk mengemban amanat dan tanggung jawab dengan tidak mengedepankan kepentingan kecuali kepada bangsa dan negara.

Baca Juga :  Melihat Antusiasme Warga Baduy Antre Nyoblos Pemilu 2019

6. Menyerukan kepada umat Islam khususnya agar dapat menyatukan hati, pikiran, dan langkah untuk menegakkan persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah waihomyah) dalam koordinasi Majelis Ulama Indonesia.

7. Mengajak seluruh umat beragama, khususnya umat Islam, untuk senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT agar bangsa Indonesia aman dan sentosa, rukun dan damai, dan terhindar dari malapetaka perpecahan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News