Beranda Uncategorized Pantau Pemilu di Tiga Kabupaten Kota, Wagub Banten : Surat Suara Pengaruhi...

Pantau Pemilu di Tiga Kabupaten Kota, Wagub Banten : Surat Suara Pengaruhi Waktu Pencoblosan

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy didampingi Walikota Cilegon, Edi Ariadi saat meninjau sejumlah TPS di Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy memantau langsung pelaksanaan proses pemungutan suara di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di lapangan bola lingkungan Kalang Anyar, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (17/4/2019).

Ia mengungkapkan berdasarkan pantauan sebelumnya di Kota dan Kabupaten Serang, ditemukan kendala proses pemungutan suara oleh pemilih lantaran ukuran surat suara yang lebar.

“Memang ditemukan masyarakat kesulitan untuk membuka surat suara, tapi tidak menjadi kendala dan masalah. Hanya saja, masyarakat akhirnya butuh antara 3 hingga 5 menit untuk membuka, mencoblos dan memasukkan surat suara,” kata Wagub.

Namun demikian, secara umum proses perhelatan demokrasi tersebut di Provinsi Banten menurutnya sudah berjalan baik, aman, lancar dan kondusif. “Tingkat partisipasi juga tadi saya lihat sudah bagus kok. Alhamdulillah rata-rata 80 hingga 85 persen, kan sudah luar biasa itu,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak menyangkut persoalan proses pencoblosan lantaran ukuran surat suara tersebut. Menurutnya kondisi ukuran surat suara itu sudah menjadi konsekuensi atas regulasi yang ada di Undang Undang nomor 7 tahun 2017.

“Undang Undang Pemilu itu turunannya kan mensyaratkan bahwa surat suara itu memang sesuai dengan apa yang sudah di SK-kan. Tentu memang karena jumlah (calon) anggota DPR yang luar biasa banyak dan tidak memungkinkan untuk dipasang foto, ya mau tidak mau bentuk surat suaranya tanpa foto. Tapi kondisi tanpa foto pun (surat) ternyata sudah besar kan? 51 X 82 centimeter, apalagi pakai foto, bisa sebesar baliho,” katanya.

Ia bahkan tidak menampik bila dari kondisi surat suara itu juga akan mempengaruhi alur pemilih di TPS. “Jauh-jauh hari KPU juga sudah memprediksi itu. Makanya kenapa kemudian, jumlah TPS yang tadinya 500 (pemilih) kita sederhanakan lagi menjadi 300 per TPS yang kita harapkan (pemungutan suara) bisa selesai dari jam 07.00 WIB sampai jam 13.00 WIB,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News