Beranda Uncategorized Perusahaan Bayar Wajib Lembur Karyawan Jika Wajib Masuk Kerja Saat Ikuti Pilkada...

Perusahaan Bayar Wajib Lembur Karyawan Jika Wajib Masuk Kerja Saat Ikuti Pilkada Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Seluruh perusahaan di Kota Serang wajib membayarkan upah lembur jika tetap mewajibkan karyawannya masuk pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal tersebut sesuai dengan UUD Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Kalau masih ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya, seperti memberikan shift maka wajib membayarkan upah lembur. Ini sesuai dengan UUD Nomor 13 tahun 2003,” ujar Kepala Bidang Hubungan Indusrtial pada Disnkaertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni, Selasa (26/6/2018).

Dia mengatakan, sesuai dengan keputusan presiden (Kepres) No 15 tentang pemungutan suara maka secara otomatis para pekerja libur. Namun jika perusahaan tetap meminta karyawannya masuk, maka perusahaan wajib membayarkan lembur sesuai dengan jam kerjanya. “Di Kota Serang juga sudah ada keputusan Wali Kotanya,” ucapnya.

Menurutnya, dengan diliburkannya seluruh pekerja maka perusahaan sudah memberikan hak kepada karyawannya untuk memberikan pilihannya pada Pilkada tahun ini. Di Kota Serang surat edaran terkait hari libur tersebut diedarkan melalui media elektronik.

“Kami sudah sebar ke WA grup maupun email atau media elektronik karena waktunya sudah mepet banget. Baru sore itu di tandatangani Walikota,” ujar Ratu.

Sebelum diedarkannya surat pemberitahuan tersebut, ia mengaku sejumlah pimpinan perusahaan sudah banyak yang menanyakan perihal libur nasional di hari pemungutan suara. Sebab, mereka sebelumnya sudah melihat berbagai informasi terkait hal tersebut.

“Sebenarnya sebelum diedarkan sudah banyak perusahaan yang menanyakan hal ini. Respons perusahaan mayoritas memahami lah hal ini, hanya saja keputusan presiden untuk libur Pilkada ini rada lambat makanya pimpinan perusahaan terus menanyakan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, jika masih ada perusahaan yang melanggar ketentuan yang di berikan, maka bidang pengawasan Disnaker akan segera memberikan sanksi. Sehingga sebanyak 1.506 perusahaan di Kota Serang wajib meliburkan pegawainya, namun apabila tidak diliburkan maka wajib memberikan upah lembur sesuai jam kerjanya.

Baca Juga :  Ratu Ati Marliati Bantah Positif Covid-19

“Kami sudah koordinasi juga dengan wilayah lain, karena kan warga Kota Serang banyak yang bekerja di luar wilayah,” tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan Giant Kota Serang, Adi menuturkan, terkait hal tersebut pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada seluruh karyawannya. Namun kebijakan yang diberikan, perusahannya tetap buka di jam 10.00 atau setelah karyawannya memilih.

“Biasanya kan buka jam 08.00, sekarang buka jam 10.00 setelah memilih. Tapi kami tetap memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan, sebenarnya ini jadi lembur yang tidak wajib. Kalau pemerintah mau meliburkan pekerja saat memilih kenapa tidak di tanggal merah saja atau hari libur. Ini kan jadi lembur yang tidak wajib,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News