TANGERANG – Tim gabungan Opsal Polres Kota Tangerang berhasil membongkar kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir truk yang mengangkut 1.400 galon air mineral senilai Rp 60 juta di Jalan Raya Serang Km 25, Kampung Kosambi, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kasus perampokan yang menewaskan Wildan (26) tersebut baru terungkap, setelah tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, meringkus tersangka Ambon disebuah hotel di daerah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hebatnya, kasus yang menjadi atensi ini berhasil dibongkar kurang dari 24 jam.
“Otak dari perampokan yang menewaskan Wildan tak lain keneknya sendiri bernama Miftahudin alias Ambon (25). Tersangka Ambon ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi,” ungkap Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol M Sabilul Alif saat jumpa pers di Mapolres Kota Tangerang, Kamis (4/4/2019).
Selain tersangka Ambon, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan yang diduga ikut merencanakan dalam kasus ini yaitu EH (25), warga Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Mis (28), warga Pasir Bandung, Kabupaten Sukabumi, Her (25) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dan SM (25) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres menjelaskan terbongkarnya kasus pembunuhan ini berawal dari temu mayat di Kampung Kosambi, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/3/2019). Dari hasil penyelidikan diketahui mayat tersebut adalah Wildan alias Rahmat yang bekerja pada perusahaan Aqua.
“Dari hasil visum, korban tewas setelah dibekap menggunakan kantong plastik serta bagian kepala robek yang diduga pukulan benda tumpul. Korban dihabisi saat memeriksa ban kendaraan dengan menggunakan kunci roda,” terang Kapolres.
Dari penyelidikan tersebut diketahui juga bahwa korban tengah ditugaskan pihak perusahaan bersama tersangka Miftahudin untuk mengirimkan 1.400 galon air mineral ke daerah Labuan, Pandeglang. Berbekal dari informasi tersebut, Unit Opsnal dibantu Tim DF Polda Banten yang dipimpin AKP Gogo Galesung segera melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada disebuah hotel di daerah Sukabumi. Dibantu senjumlah personil Satreskrim Polres Sukabumi dan Sukabumi Kota langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka,” ujar Sabilul Alif.
Dalam pemeriksaan, tersangka Miftahudin mengakui perbuataannya. Bahkan perbuatan tersebut juga direncanakan bersama 4 rekannya. Berbekal dari pengakuan tersebut, tim gabungan melanjutkan perburuan dan berhasil meringkus 4 tersangka lainnya.
“Namun dalam pengembangan kasus ini, tersangka Miftahudin berusaha melakukan perlawanan. Karena tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan turukur,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Gogo Galesung.
Kapolres menjelaskan air mineral hasil rampokan seharga Rp 60 juta telah dijual kepada penadah di daerah Rangkasbitung seharga Rp 49 juta. Setelah menjual hasil rampokan, tersangka kembali ke Sukabumi menggunakan kendaraan carteran setelah meninggalkan truk milik perusahaan B 9516 NQC di daerah Balaraja, Tangerang.
“Setelah menjual barang hasil kejahatan, tersangka kembali ke Sukabumi untuk membagi hasil kejahatan. Sedangkan truk yang semula memuat aqua ditinggalkan di daerah Balaraja,” terang Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati. (You/Red)