PANDEGLANG – Dua orang pemuda berinisial I (20) dan W (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti mencuri 1 buah Handphone dan 1 buah Laptop milik Hendra (54) warga Desa Tugu, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.
Berbekal Laporan Polisi LP/05/III/2019/Banten/Res Pdg/Sek Cimanggu, Tanggal 31 Maret 2019, para pelaku akhirnya bisa diamankan oleh petugas di Jalan Raya Desa Tugu, Kecamatan Cimanggu.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dua orang tersebut memiliki peran masing-masing yakni I berperan sebagai pelaku pencurian sedangkan W sendiri sebagai penadah.
“Penangkapannya Senin dinihari (1/4/ 2019) sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Raya Desa Tugu, Kecamatan Cimanggu. Diamankan dua orang pelaku Curat barang elektronik oleh Unit Reskrim Polsek Cimanggu,” katanya, Rabu (3/4/2019).
Kapolres menambahkan, modus yang digunakan para pelaku dengan cara mencongkel lubang fentilasi jendela kamar korban dan masuk mengambil barang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.750.000.
“Para tersangka akan di jerat dengan pasal tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara” jelasnya. (Med/Red)