Beranda Uncategorized DPRD Cilegon Resmi Bentuk Panlih Calon Wakil Walikota

DPRD Cilegon Resmi Bentuk Panlih Calon Wakil Walikota

Penandatanganan berita acara tata cara pemilihan calon Wakil Walikota. (Foto : Gilang)

CILEGON – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Walikota Cilegon Sisa Masa Jabatan 2016-2021 resmi dibubarkan dalam rapat paripurna DPRD Cilegon, Senin (1/4/2019).

Ketua Pansus Pemilihan Calon Wakil Walikota Cilegon Sisa Masa Jabatan 2016-2021, Isro Mi’raj menyebutkan dalam kurun waktu 10 hari kerjanya, Pansus sudah menetapkan tata cara pemilihan wakil walikota.

“Tata cara pemilihan ini berdasarkan saran dan kajian dari pakar hukum, yaitu membuat aturan dan membuat panitia pemilihan (panlih) yang terdiru dari 1 orang unsur pimpinan, dan 1 orang masing-masing dari 8 fraksi, jadi totalnya 9 orang,” ujarnya.

Politisi Golkar ini sendiri tetap masuk dalam jajaran kepanitiaan yakni sebagai Wakil Ketua Panlih, dari Jabatan Ketuanya yang diemban oleh Sihabudin Syibli. “Jadi berdasarkan koordinasi antara hasil kerja Pansus dan Badan Musyawarah, jadi Panlih akan efektif bekerja mulai tanggal 2 sampai dengan 12 April 2019,” terangnya.

Beberapa nama perwakilan fraksi yang masuk dalam keanggotaan Panlih antara lain yakni, Aam Amrullah dari F-PKS, Badar Gumelar dari F-PPP, Nana Sumarna dari F-PDIP, Rochmatulloh dari F-NasDem, Hasbi Sidik dari F-Gerindra, Sofwan Marjuki dari F-PAN, Rahmatulloh dari F-Kebangkitan Demokrasi.

Sementara Ketua Panlih Calon Wakil Walikota Cilegon Sisa Masa Jabatan 2016-2021, Sihabudin Syibli mengaku sesuai dengan seluruh tahapannya, kerja Panlih akan tuntas sesuai dengan jadwalnya yakni hingga paripurna pemilihan walikota pada 12 April mendatang, dan tidak terganggu dengan agenda pencalegan dari masing-masing anggota Panlih.

“Kita harapkan rangkaian pemilihan ini akan selesai sebelum hari tenang pemilu serentak (17 April). Kita kan semuanya terjadwal, jadi kita bisa bagi tugaslah dan membagi waktu,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News