Beranda Pendidikan Kemendikbud Beri Kebijakan UN Khusus untuk Siswa Terdampak Tsunami Pandeglang

Kemendikbud Beri Kebijakan UN Khusus untuk Siswa Terdampak Tsunami Pandeglang

Ilustrasi - foto istimewa AntaraNews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kebijakan ujian nasional (UN) khusus untuk siswa yang terdampak bencana tsunami di Kabupaten Pandeglang.

Kebijakan pertama yang disediakan yakni soal fleksibilitas ujian susulan bagi siswa yang berhalangan mengikuti ujian di waktu yang sudah ditentukan.

“Pertama itu terkait waktu, mayoritas di daerah itu masih sesuai dengan waktu yang kita jadwalkan. SMK tanggal 5 Mei, yang di Sentani, siapa pun yang hadir tanggal itu akan kami layani, seandainya berhalangan akan ada ujian susulan dengan moda UNBK (ujian nasional berbasis komputer) telah dilaksanakan dengan fleksibel,” kata Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Suryadi, dalam konferensi pers di kantor Kemendikbud, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dia mengatakan daerah yang jadi perhatian yakni siswa di Lombok, Sulawesi Tengah, Kabupaten Pandeglang, Lampung, dan Sentani. Dia memastikan tak akan ada siswa terdampak bencana yang dirugikan. Kemendikbud akan memberikan layanan kepada setiap siswa.

Totok mengatakan mayoritas model tes yang dipakai ialah UNBK. Dia mengatakan kebijakan kedua yang diperhatikan Kemendikbud yakni soal kondisi psikologis para siswa yang terdampak bencana.

“Tapi bagaimana konten dari materi itu meskipun secara proses pembelajaran mereka mengikuti sekolah yang reguler atau tempat sementara, tapi kondisi psikologis mereka belum stabil karena ini bagian perlakuan khusus dari konten mata pelajaran dan lingkup materi yang diujikan untuk menjaga prinsip keadilan dalam pelaksanaan ujian,” bebernya dikutip dari detik.com.

Selain itu, Kemendikbud juga menyiapkan ujian bagi siswa yang berkebutuhan khusus. Hal ini tetap disiapkan meski berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2018, anak berkebutuhan khusus tidak diwajibkan mengikuti ujian.

“Tapi itu bagian pilihan mereka, maka pemerintah hadir menyediakan soal sesuai kebutuhan khusus mereka misalkan dari mereka yang tunanetra disediakan soal dalam bentuk braille,” ucap dia. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News