Beranda Uncategorized KPU Kota Serang Tegaskan Kampanye Pemilu 2019 Tak Boleh Libatkan Anak-anak

KPU Kota Serang Tegaskan Kampanye Pemilu 2019 Tak Boleh Libatkan Anak-anak

Rapat Koordinasi dengan para peserta pemilu di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis(21/3/2019).

SERANG – Mendekati pesta demokrasi 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Serang melakukan persiapan untuk memfasilitasi kegiatan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April mendatang.

Komisioner Divisi Teknis, KPU Kota Serang, Fierly MM mengatakan, bahwa jadwal kampanye rapat umum sudah diputuskan oleh KPU RI, dan Banten masuk dalam Zona B.

Jadi, kata Fierly, setiap peserta pemilu kebagian jatah dua hari untuk menyelenggarakan rapat umum, persiapan kampanye. Jadwalnnya sendiri, mulai dari tanggal 24-25 Maret 2019, di Banten kebagian paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin beserta parpol pengusung dan pendukungnnya.

Kemudian, sambungnnya, pada tanggal 26-27 Maret 2019, bagian paslon nomor 02, Prabowo-Sandi.

“Kami berharap seluruh peserta pemilu menjaga kondusifitas keamanan, dan mentaati aturan. Rapat umum tidak diperkenankan melibatkan anak-anak, menebar hoax, politisasi SARA, dan politik uang,” ungkap Fierly usai rapat koordinasi dengan para peserta pemilu, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis(21/3/2019).

Fierly menegaskan, setiap peserta pemilu harus mencatat dan mengadministrasikan secara detail biaya yang timbul dalam pelaksanaan rapat umum dan iklan media.

“Karena biaya ini harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) setelah hari pemungutan suara. Bahkan ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi SDM KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa menerangkan, sudah ada empat lokasi yang layak untuk digunakan untuk rapat umum. Yakni, halaman Stadion Maulana Yusuf, Lapangan Boru, Lapangan Citra Gading, dan Lapangan Sawah Luhur. Dua tempat lagi, kata Fahmi, masih dijajaki. Yakni Lapangan Margaluyu dan Lapangan Tembong.

Baca Juga :  Hari Pertama Pelipatan Surat Suara Pemilu 2019 di Kota Serang Terkendala

“Siapa cepat yang memperoleh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres, maka dia yang berhak melakukan rapat umum. STTP itu harus ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sehari sebelumnya diselenggarakan rapat umum,” ujarnya.

Ditempat sama, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menambahkan, bahwa setiap peserta pemilu wajib mentaati pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara khusus mengatur tentang larangan kampanye, di antaranya dilarang merusak APK, tidak boleh menjanjikan uang atau barang, serta tidak melakukan politik uang.

“Jadi semuannya biarkan masyarakat yang memilih sesuai keinginannnya. Jangan rusak Kampanye Damai 2019 ini,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News