Beranda Pemerintahan Gaji ASN Naik 5 Persen, Kepala BPKAD Cilegon Sebut Belum Ada Surat...

Gaji ASN Naik 5 Persen, Kepala BPKAD Cilegon Sebut Belum Ada Surat Resmi

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Maman Mauludin mengaku belum menerima secara resmi surat wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemerintahan setempat.

Sebab, wacana tersebut dihembuskan pemerintah pusat. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan menaikkan gaji ASN sebesar 5 persen tersebut.

Dimana diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Rabu (13/3/2019).

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800, sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400, sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 sebelumnya Rp5.620.300.

“Kita belum dapat juklak dan juknisnya (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis-red) dari pemerintah pusat. Jadi kita belum bisa bicara,” ujarnya Maman, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga :  Muncul Kerajaan Angling Darma, Bupati Pandeglang: Sedang Pandemi Mungkin Halu

Dia juga menyatakan bahwa belum tahu berapa anggaran yang digelontorkan untuk kenaikan gaji ASN di Cilegon. Dimana diketahui di Cilegon ada sekitar 6.000 ASN dari berbagai golongan.

“Anggarannya berapa saya tidak tahu. Saya tidak mau bicara banyak khawatir salah,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News