Beranda Opini Politik Hukum dan Hak Masyarakat Adat Baduy

Politik Hukum dan Hak Masyarakat Adat Baduy

Warga Baduy - foto istimewa Instagram
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

Oleh : Fika Suherlina

Provinsi Banten memiliki masyarakat tradisional yang masih memegang teguh adat tradisi yaitu Suku Baduy yang tinggal di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, sekitar 46 KM ke arah selatan dari kota Rangkasbitung (pintu masuk dari Utara Ciboleger Desa Bojongmenteng) dan untuk sampai Cibeo sebagai Pusat Pemerintahan ditempuh dengan jalan kaki. Suku Baduy termasuk salah satu suku yang terisolir di Indonesia, yang komunitasnya tersebar di berbagai wilayah. Suku Baduy bukan merupakan suku terasing melainkan suatu suku yang mengasingkan diri dengan pola kehidupannya patuh terhadap hukum adat, hidup mandiri dengan tidak mengharapkan yang sifatnya bantuan dari orang lain atau orang luar, menutup diri dari pengaruh budaya yang akan masuk dari luar.

Budaya politik sering diartikan sebagai pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik (Kantaprawira, 2006: 25). Istilah budaya politik tertentu inheren (melekat) pada setiap masyarakat yang terdiri atas sejumlah individu yang hidup, baik dalam sistem politik tradisional, transisional, maupun modern.

Pada masyarakat Baduy ini dikenal dua sistem pemerintahan, yaitu sistem nasional dan sistem tradisional (adat). Kedua system tersebut digabungkan atau diakulturasikan sedemikian rupa sehinga tidak terjadi pembenturan. Secara Nasional penduduk kanekes dipimpin oleh kepala desa yang disebut sebagi Jaro Pamarentah, yang ada di bawah camat, sedangkan secara adat tunduk pada pemimpin data kanekes yang tertinggi, yaitu “puun” .

Untuk bertahan mereka diikat oleh sistem pemerintahan yang mengatur kehidupan sosio-politik dan keagamaan. Pengaturan kehidupan keseharian warga masyarakat sepenuhnya di bawah kendali sistem pemerintahan yang bersandar pada pikukuh karuhun yang dikenal sebagai pamarentahan Baduy dengan ketiga puun sebagai pucuk rujukan mereka yang berkedudukan di tiga daerah tangtu, yaitu Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik. Praktek kepemimpinan ketiga puun masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda sesuai dengan kedudukan dan perannya dalam hirarki kekerabatan. Puun Cibeo yang dihubungkan oleh garis keturunan yang paling muda bertindak sebagai pemimpin politik yang berperan mengatur warga masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup duniawi dan Puun Cikeusik yang ditentukan oleh garis keturunan yang paling tua berperan memimpin agama dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan identitas budaya, sedangkan Puun Cikartawana kedudukannya di antara kepemimpinan agama dan politik.
Dalam pemerintahan Baduy dikenal suatu sistem pemimpin yang meliputi sejumlah pejabat dengan sebutan sendiri-sendiri. Orientasi setiap pemimpin kepada pemimpin tertinggi, yakni para puun. Mereka dianggap satu kesatuan pemimpin tertinggi untuk mengatasi semua aspek kehidupan di dunia dan mempunyai hubungan dengan karuhun. Dalam kesatuan puun tersebut senioritas ditentukan berdasarkan alur kerabat bagi peranan tertentu dalam pelaksanaan adat dan keagamaan Sunda Wiwitan.

Baca Juga :  Puisi dan Aurat

Studi kasus tahun ini jelang pemilu 2019 hak dan kewajiban sebagai warga negara maupun masyarakat adat ataupun bukan masyarakat adat wajib baginya memiliki hak atas pemilihan yang akan dilaksanakan serentak di seluruh indonesia. Beberapa masyarakat adat menggunakan aturan tradisional dalam melaksanakan pemilu, yang berbeda dengan hukum positif nasional. masyarakat Indonesia tentu saja bukan sebatas mereka yang melek teknologi informasi dan mudah tersulut akibat berbeda pilihan politik, tapi ada juga masyarakat yang tinggal dalam dunia mereka sendiri, jauh dari hiruk-pikuk ketegangan politik yang rentan konflik, salah satunya adalah masyarakat adat.

Komunitas masyarakat adat sudah ada sebelum Republik Indonesia lahir. Oleh karena itu, mereka juga pemilik sah republik ini dan memiliki hak yang sama dengan warga negara lain, termasuk hak konstitusional untuk memberi suara dalam pemilu.
Seba dan lunang dalam masyarakat baduy masyarakat baduy yang secara administratif masuk ke dalam Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mempunyai tradisi adat upacara Seba. Upacara ini dilaksanakan setahun sekali dengan cara mengunjungi penguasa daerah yaitu Bupati Lebak dan Gubernur Banten sebagai bentuk kesetiaan dan ketaatan kepada pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Endang Supriatna dalam “Upacara Seba Pada Masyarakat Baduy” (Jurnal Patanjala Vo. 4, No. 3, September 2012), tujuan umum upacara Seba adalah mengharapkan keselamatan dan rasa syukur kepada Tuhan. Sedangkan tujuan khususnya adalah membawa amanat Pu’un atau pemimpin adat, memberikan laporan selama satu tahun di daerahnya, menyampaikan harapan, menyerahkan hasil bumi, dan mempererat ikatan secara formal dengan pemerintah daerah yang mereka bapak gede atau emak gede.

Tradisi ini menunjukkan bahwa dari dulu masyarakat Baduy memperhatikan keberadaan negara meski mereka relatif mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat modern pada umumnya.“Kesadaran sebagai bagian kesatuan pergaulan antarkomunitas dalam bingkai negara yang menyelenggarakan hajatan politik semakin tumbuh. Karenanya sebagian warga Baduy secara sadar benar-benar menginginkan ikut berperan serta dalam proses demokrasi melalui pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” tulis Erwinantu dalam Saba Baduy: Sebuah Perjalanan Wisata Budaya Inspiratif (2012).

Baca Juga :  Gubernur Banten Ajak Masyarakat Belajar dari Suku Adat Baduy

Ia menambahkan bahwa masyarakat Baduy mulai ikut pemilu pada 1997. Saat itu yang ikut hanya ratusan orang. Ketika terjadi reformasi dan kepemimpinan nasional berganti, lalu pemilu digelar kembali pada tahun 1999, masyarakat Baduy memutuskan tidak mengikuti pemilu karena bagi mereka aturan pemilu adalah lima tahun sekali dan itu harus dipatuhi.

Soal ada pejabat yang lengser, kalau harus terjadi biarlah terjadi, tetapi aturan harus dihormati dan perlu tetap diikuti,” ujar Jaro Dainah, salah seorang pemimpin adat, seperti dikutip Erwinantu. Baru pada tahun 2004 masyarakat Baduy kembali mengikuti pemilu. Pada 2009, mereka juga menggunakan suaranya pada hajatan lima tahunan tersebut. Namun, warga Baduy Dalam yang masih kukuh memegang adat memutuskan tidak mengikutinya langsung, melainkan menitipkan aspirasinya kepada warga baduy luar. Waktu pelaksanaan pemilu, kadang bertepatan dengan hari raya adat masyarakat Baduy yang bagi mereka sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan, sehingga banyak warga yang akhirnya tidak mengikuti pemungutan suara. “Jangan samakan warga kami dengan golput, beda, karena umumnya mereka masih memegang prinsip adat dan tetap harus dihormati, itu adalah sikap bebas yang berbeda alasannya,” ungkap Jaro Dainah.

Nilai adat bagi masyarakat Baduy dalam konteks politik, menurut Karman dalam “Dialektika Masyarakat Baduy dalam Memaknai Realitas Pemilihan Umum 2014” yang dimuat di Jurnal Penelitian Komunikasi (Vol. 17 No. 2, Desember 2014), adalah lunang atau milu ka nu meunang (ikut kepada yang menang).
Prinsip Lunang dalam konteks pemilihan, tambah Karman, baik pemilihan Pu’un atau pemilu, adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan dan konflik. Prinsip ini merupakan instruksi yang tidak tertulis yang harus dijalankan warga Baduy. Meski demikian, menurut Jaro Dainah yang disampaikan kepada Karman, Lunang bukan merupakan bentuk golput, melainkan bentuk keikhlasan masyarakat Baduy terhadap hasil pemilu dan menerima siapapun pemimpin yang menang, baik urusan adat maupun urusan negara. (*)

Baca Juga :  Fiqih Zakat dan Dasar Hukumnya

Fika Suherlina, mahasiswi Untirta jurusan Sosiologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News